Ida Rahma
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembelaan Diri hingga Hilangnya Nyawa: Analisis Yuridis dalam Hukum Positif dan Hukum Islam Nur Syafriana; Benni Erick; Ida Rahma
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 4 No 2 (2025): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v4i2.6251

Abstract

Pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa merupakan persoalan yuridis yang kompleks karena berada pada irisan antara perlindungan hak untuk mempertahankan diri dan penghormatan terhadap hak hidup manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, batasan, dan implikasi hukum pembelaan diri hingga hilangnya nyawa dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang dianalisis meliputi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, literatur hukum pidana, Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum Islam sama-sama mengakui pembelaan diri sebagai tindakan yang sah apabila dilakukan untuk menolak serangan yang bersifat melawan hukum dan seketika. Dalam hukum positif, pembelaan diri diposisikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf dengan penekanan pada unsur proporsionalitas, sedangkan dalam hukum Islam pembelaan diri dilegitimasi oleh prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl) dengan mempertimbangkan niat, keadaan darurat, dan larangan melampaui batas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan pendekatan kedua sistem hukum dapat saling melengkapi, sehingga integrasi nilai keadilan substantif hukum Islam berpotensi memperkuat penegakan hukum positif dalam mewujudkan putusan yang adil dan humanis.