Pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa merupakan persoalan yuridis yang kompleks karena berada pada irisan antara perlindungan hak untuk mempertahankan diri dan penghormatan terhadap hak hidup manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, batasan, dan implikasi hukum pembelaan diri hingga hilangnya nyawa dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang dianalisis meliputi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, literatur hukum pidana, Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum Islam sama-sama mengakui pembelaan diri sebagai tindakan yang sah apabila dilakukan untuk menolak serangan yang bersifat melawan hukum dan seketika. Dalam hukum positif, pembelaan diri diposisikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf dengan penekanan pada unsur proporsionalitas, sedangkan dalam hukum Islam pembelaan diri dilegitimasi oleh prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl) dengan mempertimbangkan niat, keadaan darurat, dan larangan melampaui batas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan pendekatan kedua sistem hukum dapat saling melengkapi, sehingga integrasi nilai keadilan substantif hukum Islam berpotensi memperkuat penegakan hukum positif dalam mewujudkan putusan yang adil dan humanis.
Copyrights © 2025