p-Index From 2021 - 2026
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Juripol
Putri Ramadhani
Universitas Amir Hamzah

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

UNSUR PIDANA DALAM GAME ONLINE HIGGS DOMINO YANG CHIP/KOIN DI PERJUAL BELIKAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF Putri Ramadhani; Aman Syukur
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 4 No. 2 (2021): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v4i2.11158

Abstract

Game Higgs Domino merupakan game yang dapat diunduh di play store, game tersebur terdiri dari beberapa jenis permainan seperti Domino, Poker, Ludo, dan Permainan Slot yang sama seperti mesin jackpot, dimana setiap permainan, pemain harus mempunyai chip untuk dipertaruhkan (bet). Chip tersebur dapat diperoleh dari dalam permainan setiap hari 2 Million chip sebanyak 3 kali atau bia melakukan TopUp/Pembelian chip baik dari aplikasi atau dari pemain yang memiliki chip yang lebih banyak. Chip yang ada dapat diperjual belikan dengan harga sekitaran Rp.60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) sampai Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk 1 (Satu) Billion chip. Sebuah permainan dapat dikatakan permaianan judi (termasuk Higgs Domino) jika terpenuhi unsur dalam pasal 303 KUHPidana. Dalam Pasal 303 ayat (3) menjelaskkan bahwa main judi ialah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pada pengharapan dan pada umumnya hanya bergantung pada untung-untungan saja dan juga setiap pertaruhan lain. Jenis pertaruhan lain yang dimaksud adalah setiap permainan yang miiliki tarhan, dilakukan di tempat umum, atau menjadikankan permainan sebagai pencaharian. Islam memandang permainan judi sebagai perbuatan keji dan termasuk dosa yang besar, dan orang yang bermain judi menjadapatkan uqubah (sanksi) takzir. Dasar larangan bermain judi terdapat pada Quran Surah Al-Baqarah ayat 219 serta Quran Surah Al-Maidah ayat 90-91. Beberapa ulama berpendapat bahwa judi (maysir) ialah tiap-tiap permainan yang mempunyai taruhan (qimar), apapun jenis permainannya ketika terdapat qimar, maka permainan tersebut adalah judi. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku permainan judi akan dihukum menurut pasal 303 dan 303 Bis KUHPidana, dan jika permainan tersebut dilakukan dengan menggunakan internet maka melanggar pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Orang yang melanggar ketentuan pada pasal 303 akan dihukum selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan yang melanggar pasal 303 Bis akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya Empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM Putri Ramadhani
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 4 No. 1 (2021): Juripol Volume 4 nomor 1 tahun 2021
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap wanita sebagai korban KDRT perspektif Hukum Islam yaitu dengan adanya pihak ketiga (hakam) untuk membantu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap wanita terutama istri, Dan apabila hakam tidak dapat mencegah kekerasan tersebut maka diserahkan keputusannya kepada hakim untuk mengadakan talak untuk melindungi istri. Namun telah di jelaskan dalam Alquran dan Hadis bahwa orang yang melakukan KDRT akan mendapatkan sanksi atau balasan yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Perspektif Hukum Positif telah dijelaskan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat dan lembaga sosial lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Jadi penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa kekerasan terhadap istri dalam Hukum Islam dan Hukum Positif tidak dibolehkan karena dimata Allah swt laki-laki maupun perempuan semua sama derajatnya dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan (Innallaha laa yuhibbul mufsidin).
PENCEMARAN NAMA BAIK MEMLALUI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM Putri Ramadhani
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 3 No. 2 (2020): Juripol Volume 3 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kenyataan ini berdasarkan masih banyaknya kasus-kasus serta pengaduan terkait tindak pidana pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan akan tindak kejahatan ini. Di antara bentuk tindak kejahatan tersebut adalah menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya orang yang dituduh itu tercemar nama baiknya. Dari uraian diatas muncul beberapa pokok masalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu pertama, bagaimanakah kriteria pencemaran nama baik menurut pandangan Hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam. Kedua bagaimanakah sanksi terhadap tindak pencemaran nama baik menurut hukum pidana Indonesia dan menurut hukum pidana Islam. Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat, kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa, kehormatan dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan pencemaran terhadapnya. Hukum Islam sebagai rahmatan lil alamin, pada prinsipnya telah menjaga dan menjamin akan kehormatan tiap manusia. Juga mengharuskan untuk menjaga kehormatan saudara-saudaranya. Seperti memberi sanksi bagi seorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa dapat menunjukkan bukti yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Begitu pula hukum positif, khususnya dalam KUHP pasal 310 dan 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal. Namun, upaya perlindungan terhadap martabat manusia tersebut ternyata belum dapat terealisasi secara berarti. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam memandang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, dengan macam jenis perbuatannya seperti, menfitnah, menuduh zina, menghina, mencela dan sebagainya. Pembuktiannya dengan menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun tidak langsung. Juga dengan pengakuan. Selanjutnya hukuman yang dapat dikenakan berupa hukuman pokok berupa dera sebanyak delapan puluh kali (80) untuk tuduhan zina dan hukuman ta’zir untuk delik lainnya. Sedangkan menurut hukum pidana Indonesia pencemaran nama baik merupakan perbuatan dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu baik secara lisan maupun tulisan dan gambar. Jenis deliknya dibedakan antara tindak pidana terhadap perorangan dan penguasa. Namun fokus pada kelengkapan dan kesempurnaan bukti. Mengenai hukumannya tergantung terhadap jenis delik yang dilakukan.
PERSPEKTIF HUKUM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM Putri Ramadhani
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 1 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v5i1.11328

Abstract

Data penelitian dihimpun dari data kepustakaan melalui kajian dan memahami secara cermat hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan transaksi jual beli dengan sistem online. Selanjutnya dianalisis dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan tehnik deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek transaksi jual beli dengan sistem online merupakan proses pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan online dengan menggunakan internet dengan cara melakukan browsing pada situs-situs perusahaan yang ada, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Sistem jual beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsur penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sistem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan hendaknya para pakar hukum dan alim ulama’ memperhatikan dan mengkaji lebih mendalam serta lebih mendasar mengenai hukum transaksi jual beli dengan sistem online, tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status hukum jual beli dengan sistem online menurut hukum Islam dan mengurangi tampak negatif dalam jual beli media internet ini yang nantinya dapat mengurangi konsumen.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PINJAMAN ONLINE Putri Ramadhani
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 2 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v5i2.11785

Abstract

Seiring perkembangan ekonomi yang kian meningkat dengan berbagai kecanggihan teknologi maka setiap kegiatan ekonomi juga difasilitasi dengan teknologi yang memudahkan setiap orang dalam menjangkau kegiatan tersebut. Indonesia sebagai negara yang tengah berkembang pun tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi ini, sistem keuangan memainkan peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan dan kesehatan perekonomian suatu negara secara berkelanjutan dan seimbang. Suatu sistem keuangan memiliki fungsi yang besar bagi suatu negara, baik sebagai fasilitator perdagangan domestik dan internasional, mobilisasi simpanan menjadi wadah untuk berinvestasi dan menjadi perantara antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pinjaman dana memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat baik untuk dikonsumsi maupun untuk modal produksi. Hal ini juga berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi dalam lingkungan masyarat tersebut. Sebagai makhluk sosial setiap orang pasti memiliki kebutuhan hidup, dan kebutuhan setiap orang juga berbeda beda tergantung pada kondisi hidup mereka. Tidak semua orang dapat memenuhi sendiri semua kebutuhan setiap harinya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka harus memiliki dana yang belum tentu mereka punya. Agar dapat mengatasi kendala ini maka pinjaman merupakan salah satu solusi dan fasilitas yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya di bidang perbankan saja perkembangan lembaga keuangan di Indonesia semakin meningkat akibat dari laju pertumbuhan perekonomian hingga berpengaruh pada lembaga keuangan non- perbankan. Perkembangan itu banyak terjadi dan berpengaruh pada beberapa kegiatan transaksi keuangan yang salah satunya yaitu transaksi pinjam meminjam. Pinjaman merupakan suatu amanah yang harus dikembalikan. Bagi setiap muslim pinjaman itu merupakan suatu amanah yang telah dipercayakan untuk di kembalikan suatu saat nanti. Sehingga mereka harus bertanggungjawab untuk menyegerakan pebayaran uang tersebut jika telah ada gantinya.