Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Yusmita Yusmita; Endang Prasetyawati; Hufron Hufron
Jurnal Akrab Juara Vol 4 No 5 (2019)
Publisher : Yayasan Akrab Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengenai denda yang dibebankan kepada penerima pinjaman oleh penyelenggara pinjaman uang online tidak diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian dan masalah baru dalam hidup penerima pinjaman. Banyak kasus dimana penerima pinjaman di intimidasi, diteror dalam proses penagihan oleh penyelenggara dan tidak ada toleransi waktu bagi penerima pinjaman yang belum bisa membayar tepat waktu saat jatuh tempo. Dapat dirumuskan permasalahan apa bentuk perlindungan hukum bagi penerima pinjaman online yang dirugikan oleh penyelenggara pinjaman online ? dengan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan Perundang-Undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bentuk Perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman uang online juga diatur dalam Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 9 menyebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Persepsi Masyarakat Tentang Sistem Kewarisan Islam dan Aplikasinya di Dalam Keluarga Yusmita Yusmita
Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 1 (2013): Manhaj : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mjppm.v1i1.10100

Abstract

Ayat Alquran sedikit sekali menjelaskan suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris. Fenomena di kalangan masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu, ada kecenderungan pembagian harta warisan tidak dilakukan seperti ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan Islam. Kadang harta dibagi rata antara ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan lewat hibah atau wasiat. Apakah ini terjadi karena mereka beranggapan bahwa sistem kewarisan Islam kurang mencerminkan rasa keadilan, atau karena ketidaktahuan mereka tentang sistem kewarisan Islam atau ini merupakan kearifan lokal yang sudah turun temurun berlaku di kalangan keluarga dan sulit keluar dari sistem ini. Karena itu perlu diteliti bagaimana persepsi masyarakat di Suku Lembak tentang sistem kewarisan Islam dan bagaimana sistem pembagian waris di dalam keluarga masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu?Pada umumnya masyarakat suku Lembak mengetahui tentang waris Islam tetapi pengetahuan mereka hanya secara global, tidak secara rinci. Mereka beranggapan ketentuan hukum waris Islam perlu dipertahankan terutama untuk menyelesaikan konflik yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan di antara ahli waris. Pada tatanan aplikasi mereka lebih memilih pembagian harta waris berdasarkan adat, yaitu dengan cara hibah, atau wasiat kepada ahli waris. Pembagian waris dilakukan hanya pada kondisi orang yang meninggal belum sempat membagi hartanya lewat hibah atau wasiat. Ada beberapa alasan yang dikemukakan yang mendasari masyarakat suku Lembak membagi harta dengan cara adat, diantaranya bahwa tata cara yang mereka tetapkan selama ini yaitu dengan membagi harta pada anak-anak sebelum orang tua meninggal dunia tidak bertentangan dengan syariat Islam, terutama hibah. Alasan lain untuk menghindari konflik di antara ahli waris, dan cara itu dapat mempererat dan memperkokoh hubungan kekeluargaan.Pengalihan hak milik harta pada masyarakat suku Lembak terkonsentrasi pada keturunan garis ke bawah, yaitu anak dan cucu, sementara ahli waris yang lain, seperti kakek, nenek, saudara-saudara,  paman dan anak paman tidak mewarisi dalam masyarakat suku Lembak. Orang tua pada dasarnya juga tidak mewarisi dalam suku Lembak, mereka hanya diberikan hak mewarisi ketika orang yang meninggal dunia tidak memiliki keturunan. Pembagian waris pada orang tua ini juga tidak berdasarkan ketentuan waris Islam. Kewarisan suami atau istri juga tidak diatur secara khusus dalam masyarakat suku Lembak. Maka ketika si mayit meninggalkan suami atau istri, maka pasangan yang masih hidup ini langsung menguasai seluruh harta yang di yang akhirnya nanti akan dihibahkan kepada anak-anak mereka. Karena itu ketentuan tentang tata cara pembagian waris Islam dalam masyarakat suku Lembak sangat sedikit di aplikasikan