Ayat Alquran sedikit sekali menjelaskan suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris. Fenomena di kalangan masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu, ada kecenderungan pembagian harta warisan tidak dilakukan seperti ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan Islam. Kadang harta dibagi rata antara ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan lewat hibah atau wasiat. Apakah ini terjadi karena mereka beranggapan bahwa sistem kewarisan Islam kurang mencerminkan rasa keadilan, atau karena ketidaktahuan mereka tentang sistem kewarisan Islam atau ini merupakan kearifan lokal yang sudah turun temurun berlaku di kalangan keluarga dan sulit keluar dari sistem ini. Karena itu perlu diteliti bagaimana persepsi masyarakat di Suku Lembak tentang sistem kewarisan Islam dan bagaimana sistem pembagian waris di dalam keluarga masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu?Pada umumnya masyarakat suku Lembak mengetahui tentang waris Islam tetapi pengetahuan mereka hanya secara global, tidak secara rinci. Mereka beranggapan ketentuan hukum waris Islam perlu dipertahankan terutama untuk menyelesaikan konflik yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan di antara ahli waris. Pada tatanan aplikasi mereka lebih memilih pembagian harta waris berdasarkan adat, yaitu dengan cara hibah, atau wasiat kepada ahli waris. Pembagian waris dilakukan hanya pada kondisi orang yang meninggal belum sempat membagi hartanya lewat hibah atau wasiat. Ada beberapa alasan yang dikemukakan yang mendasari masyarakat suku Lembak membagi harta dengan cara adat, diantaranya bahwa tata cara yang mereka tetapkan selama ini yaitu dengan membagi harta pada anak-anak sebelum orang tua meninggal dunia tidak bertentangan dengan syariat Islam, terutama hibah. Alasan lain untuk menghindari konflik di antara ahli waris, dan cara itu dapat mempererat dan memperkokoh hubungan kekeluargaan.Pengalihan hak milik harta pada masyarakat suku Lembak terkonsentrasi pada keturunan garis ke bawah, yaitu anak dan cucu, sementara ahli waris yang lain, seperti kakek, nenek, saudara-saudara, paman dan anak paman tidak mewarisi dalam masyarakat suku Lembak. Orang tua pada dasarnya juga tidak mewarisi dalam suku Lembak, mereka hanya diberikan hak mewarisi ketika orang yang meninggal dunia tidak memiliki keturunan. Pembagian waris pada orang tua ini juga tidak berdasarkan ketentuan waris Islam. Kewarisan suami atau istri juga tidak diatur secara khusus dalam masyarakat suku Lembak. Maka ketika si mayit meninggalkan suami atau istri, maka pasangan yang masih hidup ini langsung menguasai seluruh harta yang di yang akhirnya nanti akan dihibahkan kepada anak-anak mereka. Karena itu ketentuan tentang tata cara pembagian waris Islam dalam masyarakat suku Lembak sangat sedikit di aplikasikan