This Community Service aims to provide an understanding of property management through grants, wills, and heirs. Those are familiar to the public but still incomprehensively known, especially the explanations and the differences between one and another to the Kedoya Parish Congregation of St. Andrew’s Church which comes from various ethnicities, tribes, and origins in Indonesia. This Community Service is divided into 3 (three) phases, namely the preparation phase in the form of proposal submission and material making, the activity implementation phase in the form of material exposure with a question-and-answer session, and the final phase in the form of the arrangement and submission of the activity report. The Community Service provides legal counseling concerning grants, wills, and heirs using Zoom application to the Kedoya Parish Congregation of St. Andrew’s Church. They register through the google form link. The result of this Community Service is that 68 (sixty-eight) participants gained the information related to the material presented in the counseling session in the form of grants, including elements and exceptions. Wills include general wills, olographic wills, secret wills, heirs, and the 4 (four) groups of wills. The external result from the community service was conducted in scientific publication in an ISSN-based journal and publication in Kompas.com.ABSTRAKTujuan dilakukannya Pengabdian Masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan harta kekayaan melalui hibah, wasiat, dan waris yang sudah tidak asing di telinga tetapi masih belum diketahui benar penjelasan serta perbedaannya kepada Jemaat Paroki Kedoya Gereja St. Andreas yang berasal dari beragam etnis, suku, dan asal daerah di Indonesia. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, pertama tahap persiapan berupa pengajuan proposal dan pembuatan materi, kedua tahap pelaksanaan kegiatan berupa pemaparan materi dan tanya jawab, serta tahap akhir berupa penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan. Pengabdian Masyarakat dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai hibah, wasiat, dan waris secara dalam jaringan menggunakan aplikasi Zoom kepada Jemaat Paroki Kedoya Gereja St. Andreas. Mereka mendaftar melalui tautan google form. Hasil dari kegiatan yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) peserta kegiatan memperoleh informasi mengenai materi yang disampaikan dalam penyuluhan berupa pengenalan mengenai hibah termasuk unsur-unsur dan pengecualiannya; wasiat yang meliputi wasiat umum, wasiat olografis, dan wasiat rahasia; serta mengenai waris dan 4 (empat) golongan ahli waris. Luaran yang dihasilkan dari pengabdian masyarakat ini berupa publikasi ilmiah pada jurnal ber-ISSN dan publikasi di Kompas.com.