Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN KONTRAKTOR TERHADAP SEBUAH KONTRAK KERJA YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU KONTRAK Aryuda Sinaga; Bahmid Bahmid; Irda Pratiwi
JURNAL PIONIR Vol 5, No 4 (2019): November-Desember
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.812 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v5i4.925

Abstract

Penelitian hukum ini meneliti pertanggungjawaban kontraktor terhadap sebuah kontrak kerja yang telah melewati batas waktu kontrak. Dalam pertanggung jawaban harus didasari adanya suatu musyawarah mufakat baik dari pihak PPK maupun pihak kontraktor yang tertera di dalam suatu addendum perjanjian kontrak kerja. Dalam penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara melakukan pengambilan data-data yang bersumber dari Badan Usaha Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi yang bernama Badan Usaha CV. Naga Karya, di Jalan Jend. Sudirman Lingkungan IV Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Pada penelitian hukum ini mendapat referensi dari sumber data yang berasal dari studi kepustakaan dan daftar pertanyaan. Atas bentuk pertanggung jawaban kontraktor terhadap sebuah kontrak kerja yang telah melewati batas waktu kontrak, maka dapat dilakukan upaya hukum terhadap adanya penyediaan barang dan jasa konstruksi  dari pihak kontraktor CV. Naga Karya, yaitu dengan cara dapat menyelesaikan secara damai terhadap semua perselisaihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interprestasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini atau dapat dilakukan dengan cara melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau dapat dilakukan di sidang Pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci :   batas kontrak, kontraktor, jasa konstruksi
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN (STUDI DI KANTOR PPAT SITI AMINAH BR. TARIGAN, S.H.). Irda Pratiwi; Bahmid Bahmid; Putri Septian
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i1.2622

Abstract

Dalam kegiatan pendaftaran hak tanggungan tersebut, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan sebagai pejabat umum yang menjadi bagian dari mitra instansi Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menguatkan/mengukuhkan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang merupakan penuangan dari dalam akta otentik yang telah diperbuat oleh kreditur bersama debitur dihadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Notaris Notaris/PPAT Siti Aminah Br. Tarigan, S.H., yang beralamat di Jln Cokroaminoto, No. 173 C, Kel. Kisaran Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara.. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum.Tugas-Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Aminah Br. Tarigan, S.H, Dalam Menjalankan Jabatannya, yaitu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), membuat Akta Jual Beli (AJB), membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB), dan membuat Akta Hibah. Hambatan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Aminah Br. Tarigan, S.H dalam melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yaitu salah satunya ialah apabila sertifikat yang mau dipasang pemberian hak tanggungan namun ternyata tidak dapat dilakukan floting (didudukan peta gambarnya) oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaetn Asahan, yang dikarenakan tidak sesuai dengan gambar yang ada di sertifikat sementara hak tanggungannya akan segera dipasang.
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH Irda Pratiwi; Bahmid Bahmid; Sri Rizky
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i1.3264

Abstract

Penetapan Zona Nilai Tanah. oleh pemerintah terkait Kawasan tanah merupakan suatu segi-segi luas tanah yang mampu mengilustrasikan nilai suatu tanah dengan relatif sama dari banyaknya bidang tanah keseluruhan, dapat digambarkan secara riil dari pemakaian tanah yang berbeda, dari satu sama lain didapatkan nilai tersebut atas suatu analisis pegawai menggunakan cara perbandingan suatu pasar tanah maupun biaya. Namun, ini bukanlah hal yang sebenarnya, masih tidak dapat memahami bagaimana tanah berfungsi untuk meningkatkan kemakmuran manusia, keadilan sosial, perdamaian, dan tujuan lainnya. Kebutuhan masyarakat akan informasi nilai pasar tanah belum dapat dipenuhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan nilai dan harga tanah. Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai telah menginisiasi terbentuknya Zona Nilai Tanah  (ZNT) guna pengumpulan data tentang nilai pasar tanah, nilai properti, nilai ekonomi regional, dan nilai keseluruhan aset tanah untuk memahami bagaimana tanah dapat memberikan manfaat terbaik bagi perkembangan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Penetapan Zona Nilai Tanah di Kota Tanjungbalai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai dan mengetahui hambatan-hambatan apa saja dalam melaksanakan penetapan zona nilai tanah di kota Tanjungbalai. Metode yang dipakai pada riset ini merupakan suatu kajian hukum dengan sifat deskriptif yang dapat merincikan dan menggambarkan dalam pelaksanaan riset dalam konstruksi hukum kemudian dalam hal pengambilan data penulis juga melakukan wawancara dan dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Penetapan Zona Nilai Tanah Kota Tanjungbalai sebagai penentuan nilai riil tanah sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang artinya bahwa negara menerima pendapatan selain dari pajak juga bersumber dari masyarakat di Kota Tanjungbalai pada aktifitas pertanahan. Hambatan-hambatan kekurangan sumber daya manusia, alat-alat yang kurang memadai seperti perlengkapan dan peralatan, anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit dalam pelaksanaan penetapan zona nilai tanah.