Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA: Indonesia Yuli Asmara Triputra; Wasitoh Meirani; Fransisca Ully Marshinta; Silvama Oktanisa; Dewi Indasari
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 1, Maret 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perwujudan negara hukum Indonesia, disetujui pemenuhan hak-hak dasar negara atau hak asasi manusia (HAM). Bagaimana implementasi pemenuhan HAM diterapkan pada politik hukum HAM yang dijalankan. Politik hukum HAM Adalah kebijakan hukum HAM (hak asasi manusia kebijakan hukum) TENTANG penghormatan (untuk menghormati), Pemenuhan (untuk memenuhi) Dan Perlindungan HAM (untuk melindungi). Kebijakan ini dapat dibuat dalam bentuk pembuatan, perubahan, pemuatan pasal-pasal tertentu, atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Perdebatan tentang perlu tidaknya HAM Dipasang khusus dalam konstitusi yang telah dimulai sejak berdirinya negara Indonesia saat ini, maka dapatlah dilihat pembabakan Politik hukum HAM di Indonesia yang dimulai dari pembahasan dalam sidang BPUPKI, masa orde lama, orde baru, hingga pasca orde baru yang saat ini lazim dikenal dengan masa reformasi. Perjuangan panjang untuk memberikan Jaminan HAM bagi warga negara akhirnya membuahkan hasil dengan dinormakan nilai-nilai HAM ke dalam konstitusi ke dalam bab khusus tentang HAM yaitu Bab XA setelah melalui proses amandemen konstitusi Republik Indonesia. Kata Kunci: Politik Hukum, Hak Asasi Manusia. Abstrak Terwujudnya supremasi hukum Indonesia, dijamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara atau HAM (HAM). Bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia tergantung pada bagaimana politik hukum hak asasi manusia dijalankan. Politik hukum hak asasi manusia adalah kebijakan hukum hak asasi manusia tentang penghormatan, untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia. Kebijakan ini bisa dalam bentuk membuat, mengubah, memuat artikel tertentu, atau mencabut peraturan. Perdebatan tentang apakah hak asasi manusia harus diatur secara terpisah dalam konstitusi telah dimulai sejak berdirinya negara Indonesia sampai sekarang, dapat dilihat perpecahan politik hukum hak asasi manusia di Indonesia, yang dimulai dari perdebatan dalam sesi BPUPKI, orde lama, orde baru, hingga masa orde baru yang saat ini lazim dikenal sebagai masa reformasi. Perjuangan panjang untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara akhirnya terbayar dengan menormalkan nilai-nilai hak manusia ke dalam konstitusi menjadi bab khusus tentang hak asasi manusia, yaitu Bab XA setelah melalui proses amandemen konstitusi Republik Indonesia. .
Kajian Moralitas Dan Etika Terhadap Pelaksanaan Hukum Media Di Indonesia Silvana Oktanisa; Fransisca Ully Marshinta
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.1386

Abstract

Keefektifan serta peran media menjadikan media sebagai bagian penting dalam membentukkepribadian, perilaku dan pengalaman kesadaran masyarakat. Namun, persoalan yang terjadi pada media khususnya diIndonesia saat ini membawa pesandan pemberitaan yang seringkali lepas kendali dan tidak meperhitungkan nilai-nilai etis. Berbagai pelanggaran terjadi seperti pelanggaran media jurnalistik,pelanggaran hak cipta, pelanggaran media internet dan media sosial. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan deskriptif analitis.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisa data diolah dengandata relevan, disajikan sistematik dengan kalimat sederhana disertai dengan kesimpulan. Penelitian ini berbasis pustaka oeh karena itu data yang digunakan adalah data kualitatif.Hasil temuan yang diperoleh adalah pengguna media massa baik kelompok maupun perorangan harus meletakkan nilai-nilaimoral Pancsila dan etika Pancasila serta mematuhi hukum media pada saat menggunakan dan memanfaatkan media massa.Kajian moral dan etika terhadap pelaksanaan hukum media adalah 3 obyek yang saling beririsan. Etika dengan moral menjadi berbeda ketika etika dijadikan refleksi kritis terkait nilai moral lalu berbeda dengan hukum media ketika hukum media berupa peraturan yang disah-kan oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan media. Etika sama dengan moral ketika etika dijadikan pegangan untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga jelas terkait dengan bagaimana hukum media dilaksanakan dan dipatuhi.