Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA: Indonesia Yuli Asmara Triputra; Wasitoh Meirani; Fransisca Ully Marshinta; Silvama Oktanisa; Dewi Indasari
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 1, Maret 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perwujudan negara hukum Indonesia, disetujui pemenuhan hak-hak dasar negara atau hak asasi manusia (HAM). Bagaimana implementasi pemenuhan HAM diterapkan pada politik hukum HAM yang dijalankan. Politik hukum HAM Adalah kebijakan hukum HAM (hak asasi manusia kebijakan hukum) TENTANG penghormatan (untuk menghormati), Pemenuhan (untuk memenuhi) Dan Perlindungan HAM (untuk melindungi). Kebijakan ini dapat dibuat dalam bentuk pembuatan, perubahan, pemuatan pasal-pasal tertentu, atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Perdebatan tentang perlu tidaknya HAM Dipasang khusus dalam konstitusi yang telah dimulai sejak berdirinya negara Indonesia saat ini, maka dapatlah dilihat pembabakan Politik hukum HAM di Indonesia yang dimulai dari pembahasan dalam sidang BPUPKI, masa orde lama, orde baru, hingga pasca orde baru yang saat ini lazim dikenal dengan masa reformasi. Perjuangan panjang untuk memberikan Jaminan HAM bagi warga negara akhirnya membuahkan hasil dengan dinormakan nilai-nilai HAM ke dalam konstitusi ke dalam bab khusus tentang HAM yaitu Bab XA setelah melalui proses amandemen konstitusi Republik Indonesia. Kata Kunci: Politik Hukum, Hak Asasi Manusia. Abstrak Terwujudnya supremasi hukum Indonesia, dijamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara atau HAM (HAM). Bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia tergantung pada bagaimana politik hukum hak asasi manusia dijalankan. Politik hukum hak asasi manusia adalah kebijakan hukum hak asasi manusia tentang penghormatan, untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia. Kebijakan ini bisa dalam bentuk membuat, mengubah, memuat artikel tertentu, atau mencabut peraturan. Perdebatan tentang apakah hak asasi manusia harus diatur secara terpisah dalam konstitusi telah dimulai sejak berdirinya negara Indonesia sampai sekarang, dapat dilihat perpecahan politik hukum hak asasi manusia di Indonesia, yang dimulai dari perdebatan dalam sesi BPUPKI, orde lama, orde baru, hingga masa orde baru yang saat ini lazim dikenal sebagai masa reformasi. Perjuangan panjang untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara akhirnya terbayar dengan menormalkan nilai-nilai hak manusia ke dalam konstitusi menjadi bab khusus tentang hak asasi manusia, yaitu Bab XA setelah melalui proses amandemen konstitusi Republik Indonesia. .
PENYELESAIAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Ummie Tsabita Ananda Afiudin; Neisa Angrum Adisti; Ayu Puspasari; Aimi Aimi; Dewi Indasari; Liza Utama; Muhamad Rasyid; Muhammad Syahri Ramadhan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 12, No 1 (2023): Mei 2023
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v12i1.2441

Abstract

Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan banyak dampak dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Banyaknya pekerja dipecat oleh perusahaan karena banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat pandemi. Banyaknya pekerja yang tidak mengetahui tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam menyelesaikan masalah ini, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menetapkan bahwa harus dilakukan dengan konsensus (non-litigasi) terlebih dahulu, tetapi kenyataannya tidak demikian. Pekerja/buruh secara langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tanpa terlebih dahulu membuat penyelesaian melalui musyawarah dan konsensus. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil diskusi menunjukkan penyelesaian kasus penghentian kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu non litigasi yang berorientasi pada musyawarah dan konsensus serta litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menekankan penyelesaian kasus penghentian kerja harus dilakukan melalui musyawarah konsensus terlebih dahulu, yakni perundingan bipartit. Dengan cara ini, jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Dengan cara ini, jika kesepakatan masih belum tercapai, penyelesaian baru menggunakan metode pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ke depan, penulis menyarankan agar upaya dilakukan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum para peminat terkait penyelesaian kasus penghentian pekerjaan.
ADAPTASI MODEL EXPERIENTAL LEARNING PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERDASARKAN KARAKTERISTIK GENERASI Z PADA PENDIDIKAN TINGGI VOKASI Bey, Safitriana; Dewi Indasari; R.M. Chairil Andri; Revie Juniarti; Risna Oktaviati
An-Nahdlah: Jurnal Pendidikan Islam Vol 5 No 2 (2025): September-Desember
Publisher : Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51806/an-nahdlah.v5i2.838

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model konseptual pembelajaran PAI berdasarkan Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiental Learning) yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran mahasiswa Generasi Z guna meningkatkan keterlibatan, relevansi, dan perkembangan spiritual dalam konteks vokasi. Menggunakan pendekatan penelitian perpustakaan deskriptif kualitatif, studi ini melibatkan identifikasi literatur, klasifikasi tematik, analisis konten, dan sintesis konseptual yang mengintegrasikan tiga kluster utama: karakteristik Generasi Z, Pembelajaran Berbasis Pengalaman, dan Pendidikan Islam. Temuan menunjukkan bahwa siswa Generasi Z di pendidikan vokasi belajar paling efektif melalui pengalaman langsung, interaksi digital, aktivitas kolaboratif, dan pembelajaran multimodal, yang sejalan dengan empat tahap Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiental Learning): pengalaman konkret, pengamatan reflektif, konseptualisasi abstrak, dan eksperimen aktif. Integrasi komponen-komponen ini menghasilkan model pembelajaran PAI yang lebih applicable, kontekstual, dan relevan dengan tuntutan dunia kerja vokasi. Studi ini menyimpulkan bahwa model PAI berbasis Pembelajaran Berbasis Pengalaman dapat menjadi rekomendasi pendekatan adaptif dan efektif untuk meningkatkan keterlibatan belajar dan memfasilitasi pengalaman pendidikan transformatif bagi mahasiswa Generasi Z di Perguruan Tinggi Vokasi.