Qurrata A'yun
Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat Dikaitkan dengan Perlindungan Anak Sebagai Korban Qurrata A'yun; Lies Sulistiani; Nella Sumika Putri
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 9, No 02 (2021): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v9i02.1729

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat dikaitkan dengan Perlindungan Anak Sebagai Korban” bertujuan untuk menganalisis Pasal 47 Qanun Jinayat terkait pemidanaan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dikaitkan dengan pemidanaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Besarnya dampak yang muncul dari pemidanaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur dalam Pasal ini memberikan trauma berkepanjangan bagi anak sebagai korban karena Pasal 47 belum memberikan perlindungan terhadap anak baik dari segi pemidanaan pelaku maupun pemberian restitusi. Pada hakikatnya penyelenggaraan hukum Jinayat di Provinsi Aceh bertujuan untuk memelihara lima hal pokok dalam kehidupan yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, namun pemidanaan yang diatur dalam Qanun Jinayat belum memenuhi kualifikasi terkait perlindungan anak sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif menggunakan spesifikasi deskriptif analitis atau penelitian kepustakaan, sumber data primer dalam penelitian ini adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan beberapa literature terkait pemidanaan serta perlindungan anak sebagai korban.Keyword: Pemidanaan, Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Qanun Jinayat, Perlindungan Korban