Ella Yulaelawati, M.A., Ph.D.
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pengantar Redaksi: Tema Kita Ella Yulaelawati, M.A., Ph.D.
Jurnal AKRAB Vol. 2 No. 1 (2011): April 2011
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v2i1.195

Abstract

Situasi Keaksaraan Dunia Ella Yulaelawati, M.A., Ph.D.
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 3 (2012): Desember 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i3.233

Abstract

Pendahuluan Dewasa ini sering kita dengar isu mengenai krisis keaksaraan. Meskipun bahasan akan situasi krisis tersebut terkesan sedikit dibesar-besarkan untuk kepentingan politik, kita tidak dapat pungkiri bahwa isu keaksaraan saat ini masih memegang peran penting untuk diidentifikasi dan ditelaah lebih jauh. Sebagian besar isu keaksaraan berhubungan dengan tuntutan kompetensi beraksara yang semakin meningkat di masyarakat dan tidak meratanya distribusi kompetensi tersebut. Keaksaraan telah dan akan terus menjadi dasar untuk aspirasi politik dan budaya manusia kontemporer. Hal ini menjadikan keaksaraan memegang peran penting dalam dunia pendidikan, pemberdayaan dan pengembangan. Situasi keaksaraan terkini di negara-negara E-9, ASEAN dan Timor Leste akan menjadi fokus elaborasi dalam tulisan ini. Keaksaraan perlu dipahami dalam konteks pendekatan berbasis hak azasi manusia dan bagian dari prinsip inklusi untuk pembangunan manusia. Rasionalisasi pengakuan terhadap keaksaraan sebagai hak terletak pada himpunan manfaat dan dampak yang diberikan kompetensi keaksaraan pada individu, keluarga, masyarakat dan bangsa. Keaksaraan adalah hak. Hal ini tersirat dalam hak atas pendidikan. Dalam lingkup internasional, keaksaraan diakui sebagai hak. baik bagi anak- anak maupun orang dewasa. Keaksaraan telah diakui bukan hanya sebagai hak. tetapi juga sebagai mekanisme untuk mencapai hak asasi manusia lainnya: keaksaraan menganugerahkan berbagai manfaat dan memperkuat kemampuan individu. keluarga dan masyarakat untuk mengakses peluang kesehatan, pendidikan, ekonomi, politik, dan budaya. Keaksaraan, selain menjadi hak asasi manusia yang fundamental, merupakan landasan untuk mencapai Pendidikan untuk Semua, termasuk mengurangi kemiskinan manusia. Dengan demikian. dalam konteks ini, keaksaraan merupakan hal yang lebih dari sekedar fundamental.
Kebijakan, Perundang-undangan dan Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia Ella Yulaelawati, M.A., Ph.D.
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 1 (2012): April 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i1.242

Abstract

Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan percepatan perubahan di segala bidang, yang mempengaruhi sendi- sendi kehidupan manusia. Menyikapi perubahan perkembangan dunia yang semakin menglobal, UNESCO menerapkan empat pilar belajar, yaitu Learning to Know, Learning to do, Learning ta Live Togerher, learning to be. Pada learning to know terkandung makna bagaimana belajar, Iearning to do mengandung dimensi kecakapan hidup manusia, learning to together mengandung dimensi kehidupan multikultural, dan Iearning to be mengandung makna belajar untuk mengenal jati diri, kemampuan dan kelemahan serta kompetensi yang dikuasai untuk membangun kehidupan yang utuh secara terus-menerus. Akibat dari penerapan empat pilar belajar tersebut, melahirkan konsep revolusi belajar, untuk melakukan perubahan model pembelajaran dari cara-cara pembelajaran tradisional kearah model pembelajaran moderen, yang menghendaki peserta didik untuk aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan dalam belajar. Model pembelajaran moderen, yaitu melatih para peserta didik untuk menjadi sumber belajar, mengubah model belajar pasif (pasive Iearming) menjadi belajar aktif (active Iearning, mengubah model berpikir fakta (factual thinking) menjadi berpikir kritik (critical thinking), dari kurang aktif memberi respons menjadi proaktif memberi respons, dari berpikir abstrak menjadi autentik. Perubahan ini, menempatkan peranan Pendidikan Nonformal dan Informal dalam posisi yang strategis. Pendidikan Nonformal dan Informal, tidak hanya berperan dalam menangani masalah tuna aksara secara teks, tetapi juga berperan secara konteks dalam membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan atau keahlian masyarakat, sehingga terarah pada pendidikan yang berkarakter dan dapat berkompetisi merebut peluang kerja. Untuk menuju pada pencapaian harapan tersebut, warga masyarakat dituntut agar terus belajar sepanjang hayat. Sebagai konsekuensi dari tuntutan perubahan paradigma belajar, pengelola Pendidikan Nonformal dan Informal, senantiasa mengembangkan pendekatan dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaan Pendidikan Nonformal dan Informal yang multidimensi, mampu berperan dalam memberi solusi yang tepat, melalui proses pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup: Seiring dengan tuntutan perubahan paradigma pendidikan dalam menghadapi tantangan abad ke- 21, Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi yang mengemban amanat pembinaan penyelenggaraan — pendidikan — masyarakat. memiliki komitmen kuat untuk proaktif menyikapi tuntatan kebutuhan ril masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengembangkan dan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, perlu dibenahi dan dikembangkan secara terus-menerus sesuai arah perubahan. Salah satu tuntutan perubahan yang memerlukan respons secara cepat sesuai dinamika perkembangan pengetahuan masyarakat adalah menata manajemen PKBM agar dapat berdaya melaksanakan fungsinya secara optimal, fleksibel dan netral. Fleksibel dalam arti memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai yang mereka butuhkan, sedangkan netral adalah memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainya untuk memperoleh layanan pendidikan di PKBM.
Kebijakan, Perundang-undangan dan Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia Ella Yulaelawati, M.A., Ph.D.
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.256

Abstract

Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan percepatan perubahan di segala bidang, yang mempengaruhi sendi- sendi kehidupan manusia. Menyikapi perubahan perkembangan dunia yang semakin menglobal, UNESCO menerapkan empat pilar belajar, yaitu Learning to Know, Learning to Do, Learning to Live Together, learning to Be. Pada learning to know terkandung makna bagaimana belajar, Iearning to do mengandung dimensi kecakapan hidup manusia, learning to together mengandung dimensi kehidupan multikultural, dan learning to be mengandung makna belajar untuk mengenal jadi diri, kemampuan dan kelemahan serta kompetensi yang dikuasai untuk membangun kehidupan yang utuh secara terus-menerus. Akibat dari penerapan empat pilar belajar tersebut, melahirkan konsep revolusi belajar, untuk melakukan perubahan model pembelajaran dari cara-cara pembelajaran tradisional kearah model pembelajaran moderen, yang menghendaki peserta didik untuk aktif, inovatif, kreatif, dickrif dan menyenangkan dalam belajar. Model pembelajaran moderen, yaitu melatih para peserta didik untuk menjadi sumber belajar, mengubah model belajar pasif (pasive Iearning) menjadi belajar aktif (active Iearning, mengubah model berpikir fakta (actual thinking) menjadi berpikir kritik (crtical thinking) dari kurang aktif memberi respons menjadi proaktif memberi respons, dari berpikir abstrak menjadi autentik. Perubahan ini, menempatkan peranan Pendidikan Nonformal dan Informal dalam posisi yang strategis. Pendidikan Nonformal dan Informal, tidak hanya berperan dalam menangani masalah tuna aksara secara teks, tetapi juga berperan secara konteks dalam membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan atau keahlian masyarakat, sehingga terarah pada pendidikan yang berkarakter dan dapat berkompetisi merebut peluang kerja. Untuk menuju pada pencapaian harapan tersebut, warga masyarakat dituntut agar terus belajar sepanjang hayat. Sebagai konsekuensi dari tuntutan perubahan paradigma belajar, pengelola Pendidikan Nonformal dan Informal, senantiasa mengembangkan pendekatan dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaan Pendidikan Nonformal dan Informal yang multidimensi, mampu berperan dalam memberi solusi yang tepat, melalui proses pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup. Seiring dengan tuntutan perubahan paradigma pendidikan dalam menghadapi tantangan abad ke- 21, Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi yang mengemban amanat pembinaan penyelenggaraan pendidikan masyarakat. memiliki komitmen kuat untuk proaktif menyikapi tuntatan kebutuhan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengembangkan dan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, perlu dibenahi dan dikembangkan secara terus-menerus sesuai arah perubahan. Salah satu tuntutan perubahan yang memerlukan respons secara cepat sesuai dinamika perkembangan pengetahuan masyarakat adalah menata manajemen PKBM agar dapat berdaya melaksanakan fungsinya secara optimal, Fleksibel dan netral. Fleksibel dalam arti memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai yang mereka butuhkan, sedangkan netral adalah memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainya untuk memperoleh layanan pendidikan di PKBM.