Fransiskus Samderubun
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1980 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN YANG DIKAITKAN DENGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA KABUPATEN MERAUKE Fransiskus Samderubun; Ruloff F. Wass
Jurnal Restorative Justice Vol 2 No 2 (2018): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v2i2.1927

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari UU Nomor 27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan-bahan galian mulai dari penetapan, pengelolaan , dan pemanfaatan yang berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan di kampung kumbe distrik malind kabupaten merauke. Untuk mendapatkan data maka peneliti melakukan wawancara kepada 8 informan menggunakan metode penelitian hukum dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah analisis data kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi dari peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 1980 mempengaruhi dampak lingkungan di kampung kumbe distrik malind Kabupaten Merauke, sehingga terdapat beberapa aspek yang di rugikan yaitu : a) aspek sosial budaya, tentang bagaimana masyarakat adat mempertahankan budayanya yang semakin hari semakin terkikis. b) aspek sumberdaya alam, tentang bagaimana pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab mempertahankan sumberdaya alam untuk generasi yang akan datang. c) aspek Ekonomi, tentang bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat penggalian yang tidak terkontrol terhadap pertumbuhan ekonomi di Kampung Kumbe dan Pendapatan Asli Daerah. d) aspek hukum dan kebijakan, tentang bagaimana kebijakan yang di keluarkan mengakibatkan kekosongan hukum di kampung kumbe distrik malind Kabupaten Merauke.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1980 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN YANG DIKAITKAN DENGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA KABUPATEN MERAUKE Fransiskus Samderubun; Ruloff F. Wass
Jurnal Restorative Justice Vol 2 No 2 (2018): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.457 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v2i2.1927

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari UU Nomor 27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan-bahan galian mulai dari penetapan, pengelolaan , dan pemanfaatan yang berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan di kampung kumbe distrik malind kabupaten merauke. Untuk mendapatkan data maka peneliti melakukan wawancara kepada 8 informan menggunakan metode penelitian hukum dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah analisis data kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi dari peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 1980 mempengaruhi dampak lingkungan di kampung kumbe distrik malind Kabupaten Merauke, sehingga terdapat beberapa aspek yang di rugikan yaitu : a) aspek sosial budaya, tentang bagaimana masyarakat adat mempertahankan budayanya yang semakin hari semakin terkikis. b) aspek sumberdaya alam, tentang bagaimana pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab mempertahankan sumberdaya alam untuk generasi yang akan datang. c) aspek Ekonomi, tentang bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat penggalian yang tidak terkontrol terhadap pertumbuhan ekonomi di Kampung Kumbe dan Pendapatan Asli Daerah. d) aspek hukum dan kebijakan, tentang bagaimana kebijakan yang di keluarkan mengakibatkan kekosongan hukum di kampung kumbe distrik malind Kabupaten Merauke.
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini Fransiskus Samderubun; Ruloff Fabian Yohanis Waas
Jurnal Hukum Cassowary Vol 1 No 2 (2024): JURNAL HUKUM CASSOWARY
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi secara sistematis telah terbentuk menjadi orang korup melalui berbagai faktor sejak usia dini. Dalam hal ini Pendidikan anak usia dini menjadi faktor penentu dalam pembentukan karakter seseorang menjadi yang korup dan anti korupsi. Dalam berbagai kasus korupsi, oknum yang melakukan selalu cenderung mempunyai sikap dan karakter yang rakus terutama dalam kekuasaan, tidak terkontrol dalam menggunakan jabatan dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Perilaku korupsi berbeda dengan Tindakan kejahatan pidana lainnya yang mana faktor utamanya selalu mempunyai alasan yang kongkret. Perilaku ini bila diteruskan akan membentuk karakter seseorang, setelah karakternya terbentuk maka dengan lingkungan dan sistem korupsi yang adad ala organ pemerintahan maka seseorang dengan muda beradaptasi dalam melakukan tindak korupsi. Seseorang dengan perilaku ini, Ketika mendapatkan kekuasaan akan lebih mudah untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Budaya korupsi telah berkar di Indonesia sehingga bagaimana solusi yang tepat untuk merubah budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi. Dengan ini upaya pemeberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia per tahun 2024 masih sebatas penanggulangan, meski terdapat banyak koruptor yang ditangkap tetapi korupsi belum bisa di berantas sampai ke akarnya. Untuk menghentikan korupsi sampai ke akar maka upaya yang dapat dilakukan yaitu melalu perlindungan khusus terhadap anak usia dini dari upaya korupsi, Pendidikan anti korupsi harus di mulai sejak usia dini, baik dilakukan oleh orang tua di rumah dan juga oleh guru disekolah lewat sistem pembelajaran anti korupsi bagi anak usia dini. Memutus mata rantai korupsi merupakan harpan setiap warga negara Indonesia, untuk mewujudkannya dengan cara melindungi anak usia dini sebagai generasi Indonesia dari perilaku, dan tindak korupsi. Selamatkan anak Indonesia dari budaya Korupsi.