Julianto Jover Jotam Kalalo
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keabsahan Perkawinan Beda Keyakinan di Kabupaten Merauke Julianto Jover Jotam Kalalo; Desena Aleksandro
Jurnal Restorative Justice Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v5i1.3622

Abstract

Di Indonesia sendiri Perkawinan di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Bab I Dasar Perkawinan Pasalnya yang pertama menjelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang wanita dimana bertujuan mengikatkan diri satu dengan yang lain sebagai pasangan suami dan isteri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda keyakinan dalam ruang lingkup hukum perdata di Kabupaten Merauke dan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda keyakinan. Sebagaimana yang diungkapkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Bab I Dasar Perkawinan Pasalnya yang pertama menjelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang wanita dimana kedua belah pihak bertujuan untuk membangun rumah tangga. Pada BAB II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 ayatnya yang pertama hanya mengatakan kesepakatan kedua belah pihak dimana apabila kedua belah pihak yang latar belakang Agamanya berbeda tetapi pihak keluarga dan pasangan tersebut sepakat mereka tidak melanggar ketentuan dari Pasal 6 ayat 1 dan dapat melangsungkan perkawinan akan tetapi pada ayatnya yang ke 6 menjelaskan bahwa ayat 1 dan ayat 5 berlaku sepanjang hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya itu, dari bersangkutan tidak menentukan lain.
Keabsahan Perkawinan Beda Keyakinan di Kabupaten Merauke Julianto Jover Jotam Kalalo; Desena Aleksandro
Jurnal Restorative Justice Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.076 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v5i1.3622

Abstract

Di Indonesia sendiri Perkawinan di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Bab I Dasar Perkawinan Pasalnya yang pertama menjelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang wanita dimana bertujuan mengikatkan diri satu dengan yang lain sebagai pasangan suami dan isteri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda keyakinan dalam ruang lingkup hukum perdata di Kabupaten Merauke dan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda keyakinan. Sebagaimana yang diungkapkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Bab I Dasar Perkawinan Pasalnya yang pertama menjelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang wanita dimana kedua belah pihak bertujuan untuk membangun rumah tangga. Pada BAB II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 ayatnya yang pertama hanya mengatakan kesepakatan kedua belah pihak dimana apabila kedua belah pihak yang latar belakang Agamanya berbeda tetapi pihak keluarga dan pasangan tersebut sepakat mereka tidak melanggar ketentuan dari Pasal 6 ayat 1 dan dapat melangsungkan perkawinan akan tetapi pada ayatnya yang ke 6 menjelaskan bahwa ayat 1 dan ayat 5 berlaku sepanjang hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya itu, dari bersangkutan tidak menentukan lain.
KEPASTIAN HUKUM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK Roro Anggi Sukmawati; Julianto Jover Jotam Kalalo; Herry Hendri Fernando Mote; Salvadoris Pieter
Animha Law Journal Vol 3 No 1 (2026): Animha Law Journal
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/alj.v3i1.210

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam proses balik nama sertipikat hak milik, identitas para pihak memegang peranan penting untuk memastikan keabsahan subjek hukum serta menjadi dasar pencatatan dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan identitas para pihak, serta akibat hukum apabila identitas tersebut tidak dicantumkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila identitas para pihak dicantumkan secara lengkap. Identitas tersebut menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT serta syarat dalam pendaftaran peralihan hak. Apabila identitas tidak lengkap, maka Akta Jual Beli tidak dapat dibuat dan proses pendaftaran tidak sah, sehingga penerima hak belum memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, ketidaklengkapan identitas menyebabkan tidak terpenuhinya syarat subjektif, sehingga peralihan hak dapat dibatalkan.