Animha Law Journal
Vol 3 No 1 (2026): Animha Law Journal

KEPASTIAN HUKUM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK

Roro Anggi Sukmawati (Universitas Musamus Merauke)
Julianto Jover Jotam Kalalo (Unknown)
Herry Hendri Fernando Mote (Unknown)
Salvadoris Pieter (Universitas Musamus)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam proses balik nama sertipikat hak milik, identitas para pihak memegang peranan penting untuk memastikan keabsahan subjek hukum serta menjadi dasar pencatatan dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan identitas para pihak, serta akibat hukum apabila identitas tersebut tidak dicantumkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila identitas para pihak dicantumkan secara lengkap. Identitas tersebut menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT serta syarat dalam pendaftaran peralihan hak. Apabila identitas tidak lengkap, maka Akta Jual Beli tidak dapat dibuat dan proses pendaftaran tidak sah, sehingga penerima hak belum memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, ketidaklengkapan identitas menyebabkan tidak terpenuhinya syarat subjektif, sehingga peralihan hak dapat dibatalkan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Animha Law Jurnal adalah jurnal penelitian hukum, yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum ...