Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Sefa Martinesya
Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/nhk.v3i1.8466

Abstract

Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Fakta di lapangan saat ini menunjukan bahwa hukum negara saat ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga mengakibatkan adanya pengambilalihan hutan adat secara paksa oleh negara dengan cara ditetapkan/diperuntukan/diterbitkan hak-hak pemanfaatannya kawasan hutan adat kepada pihak-pihak lain untuk perusahaan hutan/perkebunan/pertambangan atau transmigrasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (2) UUDNRI 1945. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN DIKAITKAN DENGAN SYARAT MASUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN Sefa Martinesya
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 (2020): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.359 KB)

Abstract

Sekolah Menengah Kejuruan merupakan satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah atas. Sebagai salah satu sarana pendidikan yang mencetak generasi penerus bangsa, terdapat syarat masuk terhadap calon siswa yang ingin bersekolah di sekolah kejuruan, salah satunya di SMKN 1 Kota Serang. Pada hakikatnya syarat tersebut telah membatasi keinginan calon siswa untuk belajar di sekolah kejuruan, hanya karena calon siswa tersebut memiliki tinggi badan yang kurang memenuhi standar yang telah ditetapkan, atau calon siswa tersebut memiliki kekurangan secara fisik. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan yuridis terhadap penerapan syarat masuk SMK dikaitkan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil penelitian adalah bahwa SMKN 1 Kota Serang telah melanggar ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945, karena dengan adanya syarat yang diberlakukan, ada banyak calon siswa yang tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimilikinya.
BENTUK PEMENUHAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR Sefa Martinesya
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 (2019): Hukum dan keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.017 KB)

Abstract

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri pribadinya demi meningkatkan kualitas hidupnya, termasuk anak terlantar dalam mendapatkan hak atas pendidikan dasarnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin mengenai pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta mengenai anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1). Namun, di Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia, masih terdapat banyak anak terlantar yang belum diberikan pemenuhan atas hak pendidikan dasarnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pemenuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap hak atas pendidikan dasar anak terlantar. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil analisis menunjukan bahwa: Bentuk Pemenuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu sesuai dengan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar, dengan disalurkannya bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diurus oleh pihak Lembaga-Lembaga/Panti Sosial/Rumah Singgah, baik milik Pemerintah maupun milik Swasta, yang menaungi anak terlantar.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR Sefa Martinesya
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.555 KB)

Abstract

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri pribadinya demi meningkatkan kualitas hidupnya, termasuk anak terlantar dalam mendapatkan hak atas pendidikan dasarnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin mengenai pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta mengenai anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1). Namun, di Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia, masih terdapat banyak anak terlantar yang belum diberikan pemenuhan atas hak pendidikan dasarnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemenuhan atas hak pendidikan dasar anak terlantar. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil analisis menunjukan bahwa : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak terlantar yang terdata dan berada di Lembaga/Panti Sosial, baik Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap anak terlantar yang tidak terdata atau tidak berada dalam naungan Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi, yang mana seharusnya Pemerintah tidak melakukan diskriminasi yang menyebabkan ketidakadilan bagi anak-anak terlantar.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN AKTA OTENTIK PALSU SUANDI SUANDI; SEFA MARTINESYA; DWI AJI
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (724.97 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i1.136

Abstract

Alat bukti tertulis berupa akta otentik merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang untuk melindungi hak-haknya dalam berinteraksi dengan orang lain. Namun kenyataannya saat ini alat bukti tertulis berupa akta otentik di salahgunakan penggunaannya oleh sebagian orang untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menimbulkan kerugian orang lain. Dalam upaya mengungkap tindak pidana pengunaan surat akta otentik palsu diperlukan peran Kepolisian dalam menegakkan hukum berupa tindakan refresif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengambarkan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pidana yang diterapkan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Banten terhadap pelaku tindak pidana penggunaan akta otentik palsu yaitu berdasarkan ketentuan yang berkenaan dengan Pemalsuan Surat, yang terdapat pada Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, alternatif ketiga Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjerat pelakunya; 2) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten dalam berkas perkara No : Bp/31/III/Res.1.9/2019 Ditreskrimum, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci: Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu
PENCEGAHAN BLACK CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2019 MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi Kasus Pemilu Presiden di Kabupaten Serang) Rahmat Alfan Rizki; Sefa Martinesya; Sofyatul Widad
CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Vol. 1 No. 2 (2024): CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, Februari 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/h9xv6e07

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya banyak temuan Black Campaign yang peneliti temukan menjelang pemilu 2019 baik secara langsung dalam kegiatan bermasyarakat maupun secara tidak langsung yaitu melalui media massa dan media elektronik yang menurut peneliti memiliki intensitas yang cukup tinggi sebagai sarana penyebaran Black Campaign. Sehingga, peneliti merasa tertantang untuk meneliti Pencegahan Black Campaign yang berfokus di Kabupaten Serang. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui secara yuridis tentang pencegahan Black Campaign dalam pemilihan presiden tahun 2019 di kabupaten Serang berdasarkan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, kemudian sumber data diambil dari data sekunder, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, untuk selanjutnya data-data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pencegahan Black Campaign dimotori oleh Bawaslu Kabupaten Serang melalui beberapa cara, yaitu dengan membentuk kebijakan, mengadakan sosialisasi dan membangun kerjasama dengan lembaga lain. Larangan Black Campaign berdasarkan hukum positif diatur dalam KUHP dan Undang-Undang yang berkaitan dengan pemilihan umum.