Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sertipikat Tanah Dengan Program PTSL di Kabupaten Sragen. Untuk mengetahui apa saja kendala Pelayanan dalam Penertipikatan Tanah Dengan Program PTSL di Kabupaten Sragen. Jenis penelitian menggunakan Empiris. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan Normatif-Empiris, yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Sumber data primer adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum seseorang atau kelompok masyarakat yang berhubungan dengan hukum dan sumber data yang digunakan yaitu wawancara atau observasi yang dilakukan oleh peneliti dengan mendatangi langsung tempat penelitian tersebut agar menggambarkan dengan mudah dan mendapat data yang valid, Sumber data sekunder merupakan sumber data yang mendukung data primer, yang berupa data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Implementasi Sertipikat Tanah Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sragen. Kedua, Kendala Dalam Pelayanan Penertipikatan Tanah Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sragen.