Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Hadratul Madaniyah

PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ahmad Fuadi; Devi Anggreni Sy
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol 7 No 2 (2020): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v7i2.1986

Abstract

Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 221 dan Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 10, Namun akibat adanya pandangan yang berbeda tentang hukum perkawinan beda agama, hal ini berdasarkan Alquran surat al-Ma‟idah ayat 5. Disamping itu juga terdapat kontradiktif tentang aturan pernikahan beda agama antara Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkwainan yang membuka peluang untuk dilakukannya pernikhan beda agama dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 44 Kompilasi Hukum yang menutup sama sekalai pernikahan beda agama. Oleh sebab itu banyak terjadi perkawinan beda agama di kalangan umat Islam, dan menimbulkan masalah yaitu bagaimana kawin beda agama ini dipandang baik menurut hukum Islam, dan hukum positip Indonesia. Penelitian ini bersifat diskriptik analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang sudah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Pada akhirnya nanti dapat disimpulkan bahwa hakikat pernikahan adalah sebuah kontrak sosial, sehingga segala hal mengenai pernikahan sudah seyogyanya dikembalikan pada nilai-nilai subyektifitas yang akan melaksanakannya, sekalipun terdapat pelarangan seharusnya lebih bersifat sosiologis, bukan teologis dan realisasinyapun harus melalui fakta yang empirik bukan hanya prasangka-prasangka yang mengakibatkan sentimen kolektif terhadap komunitas lain
PERKAWINAN ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan): TRADITIONAL CHILDREN MARRIAGE IN (SAD) PERSPECTIVE LAW NO. 1 YEAR 1974 CONCERNING MARRIAGE (Case Study in North Musi Rawas Regency, South Sumatra Province) Fuadi, Ahmad; Fitriyani, Fitriyani; Muthahir, Ardi; Sy, Devi Anggreni
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v10i1.5401

Abstract

Tata cara perkawinan di Indonesia sangat beragam, keberagaman ini muncul karena di Indonesia terdapat berbagai macam agama, kepercayaan, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Dalam masyarakat adat proses perkawinan selalu diawali dengan upacara adat, upacara adat ini selalu berbeda beda disetiap daerah, hal ini dimungkinkan karena Negara Indonesai berlandaskan pada Pancasila yang dengan tegas mengakui adanya prinsip kebebasan dalam beragama. Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sematera Selatan terdapat masyarakat adat yang dikenal dengan sebutan Suku Anak Dalam (SAD), Suku Anak Dalam merupakan kelompok minoritas di Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Tradisi-tradisi yang ada pada masyarakat adat ini tergolong masih tradisional serta kebudayaannya masih jauh dari kata moderen, Perkawinan menurut hukum adat merupakan pristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan tidak hanya mempersatukan kedua mempelai namun juga menyatukan keluarga keduabelah pihak, pristiwa penting ini tidak hanya bagi keluarga yang masih hidup, namun juga penting bagi leluhur mereka yang sudah meninggal, karna menurut masyarakat adat perkawinan sangat berarti serta sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian implementasi hukum, Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan suatu keadaan yang didasrkan pada gejala dan fakta yang diperoleh dilapangan, kemudian dilakukan pengkajian berdasarkan bahan pustaka yang berhubungan permasalhan hukum yang dibahas. Dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa Perkwainan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan, dengan begitu hukum agama dan hukum adat tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA: CAUSAL FACTORS AND CONSIDERATIONS OF JUDGES IN DECIDING PLANNED KILLING CASES Sy, Devi Anggreni; Muthahir, Ardi; Fitriyani, Fitriyani; Fuadi, Ahmad
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v10i1.5402

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindak kejahatan yang memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi. Kejahatan ini sering kali menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam proses peradilan, terutama dalam hal pembuktian. Di Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu tertentu hingga maksimal dua puluh tahun. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian dilakukan terhadap data sekunder dan fokusnya adalah pada hukum positif. Dalam penelitian ini meskipun jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dihukum selama 18 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP, namun berdasarkan Pasal 340 KUHP, hakim memberikan hukuman selama 20 tahun. Hal ini merupakan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No 38/Pid.B/2022/PNLlg, di mana majelis hakim hanya membuktikan unsur dakwaan primer (Pasal 340), dan jika terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi