Muslimah Muslimah
Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGUCAPAN TALAK TIGA SEKALIGUS PERSEPSI ULAMA MUHAMMADIYAH KOTA PALANGKA RAYA Ardi Akbar Tanjung; Khairil Anwar; Elvi Soeradji; Muslimah Muslimah
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol 8 No 1 (2021): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v8i1.2381

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji lebih dalam tentang pengucapan talak sekaligus persepsi ulama Muhammadiyah Kota Palangka Raya dan dianalisis bagaimana kajian ulama Muhammadiyah melalui Al-quran, Hadits serta solusinya. Dilakukan dengan metode penelitian deskriftip kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud menganalisis gambaran fenomena atau apa yang dialami mengenai suatu kenyataan sosial caranya dengan mendiskripsikansejumlah hasil data yang diteliti antara fenomena yang diujiguna untuk memperoleh pemahaman mendalam, mengembangkan teori, mendiskripsikanyang menelusuri referensi di duniaIslam cetak maupun elektronik tentang pengucapan talak tiga sekaligus menurut persepsi ulamauhammadiyah Kota Palangka Raya melalui buku, journal, kitab suci Al-Qur’an serta beberapa hadist. hasil penelitian menyebutkan persepsi para Ulama Muhammadiyah Kota Palangka Raya bahwa orang yang menjatuhkan talak tiga hanya dihitung talak satu masih dan lebih relevan untuk kondisi masyarakat muslim untuk relevansi dengan kondisi sekarang dengan pertimbangan melalui perumusan Undang-Undang hukum positif islam yang berdasarkan hukum yang ada dan digunakan di Indonesia dalam hal ini kasus perceraian hanya bisa diproses dan diadili dalampersidangan Pengadilan Agama yang tertuangdidalam Undang-Undang Kompilasi HukumIslam (KHI) pasal 115 “perceraian hanya dapat diputuskan di persidangan Pengadilan Agama dalam pasal 115 yang berbunyi: Perceraian hanya dilakukan di depansidang Pengadilan Agama setelah Hakim sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil” Kemudian dalam pasal 123 “perceraian akan berlaku pada saat setelah dinyatakan oleh Hakim persidangan.