This study was prompted by the tragic death of a child in Dompu Regency due to negligence in the use of a Pre-Charged Pneumatic (PCP) air rifle. The incident raises legal questions concerning criminal liability for negligence and highlights the absence of specific regulations governing the ownership and use of air rifles within Indonesia's legal system. This research aims to examine the legal elements of negligence under Article 359 of the Indonesian Penal Code (KUHP) and to assess the effectiveness of law enforcement in cases involving non-firearm weapons that lack explicit legal classification. A normative legal method combined with an empirical approach was employed, involving interviews with law enforcement officials and the victim's family, as well as field observations and literature review. The findings indicate that the air rifle was used without supervision or adequate safety measures, fulfilling the criteria of negligence under Article 359 KUHP. The lack of specific regulation hinders legal enforcement and creates normative dilemmas for authorities. Thus, this study underscores the urgency of establishing legal frameworks for classifying and regulating air rifle usage, along with public education on its legal and safety implications. Regulatory reform is essential to ensure legal certainty and protection, particularly for vulnerable groups such as children Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus kematian seorang anak di Kabupaten Dompu akibat kelalaian dalam penggunaan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP). Peristiwa ini menimbulkan persoalan yuridis terkait pertanggungjawaban pidana atas kelalaian, serta mengungkap kekosongan hukum terkait regulasi kepemilikan dan penggunaan senapan angin dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur kelalaian dalam konteks Pasal 359 KUHP dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam kasus senjata non-api yang belum diatur secara spesifik. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan empiris melalui wawancara dan observasi lapangan, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan senapan angin tanpa pengawasan dan standar keamanan yang layak telah memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP. Ketiadaan regulasi khusus menyebabkan kendala dalam pembuktian dan penyidikan, serta menimbulkan dilema normatif bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus yang mengatur klasifikasi dan penggunaan senapan angin, serta edukasi publik mengenai risiko dan tanggung jawab hukumnya. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Kata kunci: Tindak Pidana Kelalaian, Senapan Angin PCP, Pertanggungjawaban Pidana, Kematian Anak, Analisis Yuridis, Hukum Pidana, Dompu.