Ketentuan mengenai penggelandangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada tahun 2023 menimbulkan kontroversi dalam ranah hukum pidana, terutama terkait perlakuan negara terhadap kelompok rentan yang hidup dalam kondisi sosial dan ekonomi yang termarjinalkan. Pengaturan ini, yang masih mempertahankan sisa-sisa pendekatan represif warisan kolonial, mencerminkan bahwa orientasi kebijakan hukum pidana Indonesia belum sepenuhnya bergeser ke arah pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis kriminalisasi terhadap penggelandangan dalam KUHP baru dengan membandingkannya terhadap ketentuan serupa dalam KUHP lama, dengan fokus pada perubahan redaksional, substansi hukum, dan implikasi kebijakan terhadap kelompok rentan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis isi (content analysis), yang memungkinkan penulis menggali secara sistematis transformasi rumusan norma serta menilai arah dan corak kebijakan hukum pidana Indonesia dalam mengatur isu sosial seperti penggelandangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta literatur relevan yang membahas hak-hak kelompok marjinal dan paradigma modern dalam hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru tetap mempertahankan semangat kriminalisasi terhadap penggelandangan, meskipun dalam bentuk redaksional yang lebih lunak dan tersamar; frasa-frasa yang digunakan telah diubah menjadi lebih netral secara linguistik, namun pada dasarnya masih memuat substansi pemidanaan atas keberadaan individu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hidup di ruang publik. Ketentuan ini berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok miskin, tunawisma, dan penggelandang, yang seharusnya diposisikan sebagai subjek perlindungan negara, bukan sebagai objek kontrol sosial, sehingga mengindikasikan bahwa KUHP baru belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan pendekatan hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pendekatan sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025