Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PEMBATALAN SANKSI DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Andryawan Andryawan
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1572

Abstract

Dokter merupakan salah satu unsur penting dalam terselenggaranya layanan kesehatan. Penyelenggaraan layanan kesehatan sendiri dimaksudkan untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia, yaitu hak atas kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai layanan kesehatan, khususnya mengenai praktik kedokteran, diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setidaknya terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran hukum/malapraktik, pelanggaran etik, dan pelanggaran disiplin profesi dokter. Tulisan ini lebih memfokuskan pada pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pengaturan mengenai disiplin profesi dokter terdapat di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011. Dalam hal terjadi adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi, maka lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tidak jarang pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara. Metode yang digunakan Penulis yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwa hakim pengadilan tata usaha negara menerima gugatan terhadap Surat Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dikarenakan adanya perluasan pemaknaan atau ruang lingkup dari keputusan badan/pejabat tata usaha negara yang dapat diajukan sebagai obyek sengketa di pengadilan tata usaha negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Perluasan tersebut membuat penegakan disiplin profesi dokter mengalami kebuntuan.
Peran Guru Dalam Mencegah Dan Mengatasi Terjadinya Perundungan (Bullying) Di Lingkungan Sekolah Andryawan Andryawan; Cindy Laurencia; Maria Phoebe Tjahja Putri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6519

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis peran guru dalam mencegah dan mengatasi terjadinya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, yang bertumpu pada data sekunder. Data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hasil penelitian ini ialah bahwa bahwa guru memiliki peran besar sebagai agen perubahan dalam membentuk karakter dan moral peserta didik. Tantangan muncul terkait tindakan bullying di sekolah, termasuk kasus di mana guru terlibat atau mengabaikannya. Data kasus bullying yang meningkat menunjukkan perlunya tindakan komprehensif. Program Teacher Empowerment Program (TEP) memiliki potensi besar, tetapi implementasinya masih terbatas, memerlukan peningkatan upaya pemerintah. Kritik terhadap guru yang terlibat dalam bullying menunjukkan perlunya revisi sistem pengawasan dan penilaian kinerja guru. Perlindungan hukum, seperti Pasal 8 huruf h Permendikbud No. 82 Tahun 2015, menjadi langkah konkret untuk melindungi peserta didik. Namun, implementasinya belum merata, memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan pihak sekolah
Kerangka Yuridis dan Implementasi Kebijakan Pendidikan dalam Pencegahan Perundungan Siswa Andryawan Andryawan; Aryanti Agripina Winata; Kearen Elvira Naftali; Marcia Gladys Rumambi; Allaysha Adindaputri Kirani
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.83097

Abstract

Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan masih menjadi isu krusial yang menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan prestasi akademik siswa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum nasional terkait pencegahan bullying, meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta regulasi daerah yang relevan. Selain itu, kajian ini menelaah implementasi kebijakan di sekolah serta faktor-faktor penyebab terjadinya bullying. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, sehingga fokus analisis diarahkan pada norma hukum dan penerapannya dalam praktik pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tersedia sebenarnya cukup memadai untuk mendukung upaya pencegahan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurangnya sosialisasi regulasi, lemahnya budaya sekolah dalam penegakan disiplin, serta minimnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan. Temuan ini menegaskan perlunya strategi komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga pada penguatan pendidikan karakter, optimalisasi peran satuan tugas anti-kekerasan, serta pengembangan mekanisme pelaporan yang lebih efektif dan mudah diakses. Artikel ini merekomendasikan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik perundungan.
Legality of The Use of Water Birth Methods in Childbirth Practices in Indonesia Andryawan Andryawan; Aryanti Agripina Winata; Kearen Elvira Naftali; Marcia Gladys Rumambi
Journal of Research in Social Science and Humanities Vol 5, No 3 (2025)
Publisher : Utan Kayu Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/jrssh.v5i3.426

Abstract

Doctors, as one of the main providers of health services to the community, play a very central role because they are directly involved in the provision of health services and the quality of those services. The main foundation for doctors to be able to perform medical procedures on patients is their knowledge, technology, and competence. The decline in public trust in doctors, as well as the increasing number of legal claims filed today, are often associated with failures in the healing efforts undertaken by doctors. These conflicts are triggered by patients' dissatisfaction with doctors in carrying out treatments or practicing their medical profession. In providing care, every doctor must uphold medical ethics, which determine the integrity of this profession. This raises the issue of the legality of using the water birth method in childbirth procedures performed by obstetricians and gynecologists in Indonesia and the role of the Medical Ethics Honorary Council (MKEK) in addressing this issue. The method used in this study is a normative method obtained through library research, supported by data from interviews with the West Jakarta IDI. The research findings indicate that the water birth method is not yet recommended for use in medical practice in Indonesia. Neither the IDI nor the Indonesian Medical College has recognized this method. When an obstetrician-gynecologist uses this method, the doctor in question may be categorized as having violated medical professional discipline and medical ethics. The Medical Ethics Council (MKEK) of the Indonesian Medical Association (IDI) will take action against any doctor found to have violated medical ethics. The enforcement of medical ethics by the MKEK IDI is more of a form of guidance for doctors to better understand and adhere to the code of medical ethics.
KONSISTENSI HAKIM DALAM MENERAPKAN YURISPRUDENSI SEBAGAI SUMBER HUKUM DI INDONESIA Susi Eoudia; Andryawan Andryawan
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 9 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i9.2025.3864-3700

Abstract

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal dalam sistem civil law yang dianut Indonesia, namun penerapannya oleh hakim belum menunjukkan konsistensi yang memadai. Hal ini berpotensi mengganggu tercapainya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi hakim dalam menerapkan yurisprudensi sebagai sumber hukum, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidakkonsistenan, serta merumuskan sikap ideal hakim ketika berhadapan dengan yurisprudensi yang bertentangan pada perkara serupa. Penelitian dilakukan dengan metode normatif yuridis menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta analisis kualitatif terhadap putusan-putusan pengadilan dan literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi bersifat persuasif sehingga tidak mengikat hakim secara normatif. Ketidakkonsistenan penerapan yurisprudensi dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu (1) sifat persuasif yurisprudensi, (2) kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum dan fakta, (3) perbedaan interpretasi terhadap konteks dan karakteristik perkara, serta (4) keterbatasan akses dan dokumentasi yurisprudensi terdahulu. Ketika terdapat dua yurisprudensi bertentangan, hakim seharusnya memilih berdasarkan relevansi fakta, logika yuridis, dan keadilan substantif dengan argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidakkonsistenan penerapan yurisprudensi merupakan konsekuensi logis sistem civil law, namun tetap diperlukan penguatan dokumentasi, aksesibilitas, dan pedoman interpretasi yang lebih terarah agar konsistensi dan kepastian hukum dapat lebih optimal tercapai tanpa mengorbankan kebebasan hakim dalam mencapai keadilan
VALIDITAS INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN MEDIS ESTETIKA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Vivian Alexandra Natalia; Andryawan Andryawan
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 9 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i9.2025.3845-3863

Abstract

Pertumbuhan pesat lawayan medis estetika di Indonesia menimbulkan kompleksitas etikolegal yang semakin menonjol, terutama terkait penerapan prinsip informed consent sebagai prasyarat tindakan medis. Penekitian ini menganalisis akibat hukum dari pemberian informed consent yang tidak disertai dengan informasi yang memadai dalam praktik medis estetika dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, mengkaji undang-undang, putusan pengadilan, doktrin, serta teori bioetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan medis estetika bersifat elektif dan berbasis preferensi pasien sehingga menuntut standar komunikasi risiko yang lebih tinggi. Ketidakcukupan informasi menyebabkan substantive invalidity meskipun terdapat formulir persetujuan secara formal. Dalam ranah perdata, cacatnya informed consent menyebabkan persetujuan tidak sah dan membuka potensi gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk tanggung jawab korporasi fasilitas layanan. Dalam ranah pidana, tindakan tanpa persetujuan yang sah yang menimbulkan luka berat dapat memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359-360 KUHP. Sementara itu, dalam ranah administratif dan disipliner, Majelis Disiplin Profesi (MDP) berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran standar profesional terkait duty to inform. Penelitian ini menegaskan bahwa informed consent dalam estetika harus dipandang sebagai proses komunikasi subtansif, bukan sekedar formalitas administratif. Kegagalan memenuhi standar tersebut mengaktifkan seluruh perangkat tanggungjawab hukum, memperlihatkan urgensi penguatan regulasi, dokumentasi, dan mekanisme mitigasi risiko pada praktik medis estetika di Indonesia