Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBATALAN SANKSI DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Andryawan Andryawan
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1572

Abstract

Dokter merupakan salah satu unsur penting dalam terselenggaranya layanan kesehatan. Penyelenggaraan layanan kesehatan sendiri dimaksudkan untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia, yaitu hak atas kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai layanan kesehatan, khususnya mengenai praktik kedokteran, diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setidaknya terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran hukum/malapraktik, pelanggaran etik, dan pelanggaran disiplin profesi dokter. Tulisan ini lebih memfokuskan pada pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pengaturan mengenai disiplin profesi dokter terdapat di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011. Dalam hal terjadi adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi, maka lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tidak jarang pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara. Metode yang digunakan Penulis yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwa hakim pengadilan tata usaha negara menerima gugatan terhadap Surat Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dikarenakan adanya perluasan pemaknaan atau ruang lingkup dari keputusan badan/pejabat tata usaha negara yang dapat diajukan sebagai obyek sengketa di pengadilan tata usaha negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Perluasan tersebut membuat penegakan disiplin profesi dokter mengalami kebuntuan.
Peran Guru Dalam Mencegah Dan Mengatasi Terjadinya Perundungan (Bullying) Di Lingkungan Sekolah Andryawan Andryawan; Cindy Laurencia; Maria Phoebe Tjahja Putri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6519

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis peran guru dalam mencegah dan mengatasi terjadinya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, yang bertumpu pada data sekunder. Data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hasil penelitian ini ialah bahwa bahwa guru memiliki peran besar sebagai agen perubahan dalam membentuk karakter dan moral peserta didik. Tantangan muncul terkait tindakan bullying di sekolah, termasuk kasus di mana guru terlibat atau mengabaikannya. Data kasus bullying yang meningkat menunjukkan perlunya tindakan komprehensif. Program Teacher Empowerment Program (TEP) memiliki potensi besar, tetapi implementasinya masih terbatas, memerlukan peningkatan upaya pemerintah. Kritik terhadap guru yang terlibat dalam bullying menunjukkan perlunya revisi sistem pengawasan dan penilaian kinerja guru. Perlindungan hukum, seperti Pasal 8 huruf h Permendikbud No. 82 Tahun 2015, menjadi langkah konkret untuk melindungi peserta didik. Namun, implementasinya belum merata, memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan pihak sekolah