Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Perspektif Hukum Tata Negara terhadap Pemikiran Jabatan Presiden Tiga Periode Ditakutkan Menjadi Penyalahgunaan Wewenang Natashya Natashya; Cindy Laurencia; Rasji Rasji
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2141

Abstract

Pemikiran mengenai kebijakan tiga periode masa jabatan presiden semakin marak pasca pemilihan presiden tahun 2019 silam. Berdasarkan pemikiran mengenai kebijakan ini, tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki argumen-argumen yang muncul dan menemukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pemikiran mengenai penerapan tiga periode jabatan presiden serta menganalisis risiko potensial yang terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh seorang presiden yang menjabat selama tiga periode. Dalam penelitian ini juga akan dibahas lebih mendalam mengenai konstitusionalitas kebijakan tiga periode presiden dalam UUD NRI 1945 serta dampaknya terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode normatif dan analisis data dengan mengacu pada sumber-sumber yang terdapat dalam buku dan jurnal ilmiah. Sumber-sumber ini akan digunakan untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang perkembangan politik dan hukum terkait masa jabatan presiden serta perspektif akademis mengenai penyalahgunaan wewenang dan batasan-batasan dalam sistem pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran tiga periode masa jabatan presiden menurut perspektif hukum tata negara adalah tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 dan menurut pandangan para Ahli Hukum Tata Negara dan Politik, berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Kajian Hukum Terhadap Pelaggaran Kode Etik Advokat Menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Frangky Jonatan; Natashya Natashya; Cindy Laurencia; Edward Jonathan; Gabriel Yericho Damanik; Jeane Neltje Saly
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 17 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8307166

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya kedisiplinan dan professionalitas dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama dalam menjaga nama baik advokat, yang menjadi permasalahan dalam bagaimana kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat dan bagaimana efektivitas dan keadilan dalam penerapan sanksi disiplin terhadap pelanggaran kode etik advokat. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai contoh kasus dan juga penyelesaiannya, sehingga diharapkan pembaca dapat menerima informasi yang dituangkan oleh penulis di dalam artikel ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun artikel ilmiah ini adalah dengan jenis penelitian normatif berpatok pada kajian pustaka dalam mencari sumber dan informasi khusus dalam menjawab pertanyaan pada rumusan masalah penulis, tujuannya agar dapat teranalisis sebuah aturan yang berlaku secara sistematis dan objektif terkhusus pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pencariannya penulis menemukan bahwa diperlukannya perbaikan secara sistematis terhadap mekanisme penegakan hukum, prosedur pemeriksaan, dan perlindungan hak bagi seorang advokat.
Perlindungan Hukum Korban Human Trafficking sebagai Kejahatan Terorganisir dalam Kerangka Hukum Transnasional Nabilla Mahva Tsabita; Cindy Laurencia; Muhammad Vico Febriansyah
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 18 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8317837

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum bagi korban human trafficking sebagai kejahatan terorganisir berdasarkan hukum transnasional serta bagaimana tindakan korban human trafficking dapat memperoleh keadilan berdasarkan kerangka hukum transnasional, dengan menggunakan metode yuridis normatif pendekatan kuantitatif, 1. Dengan adanya konvensi PBB pada tahun 2000, PBB mengesahkan Protokol Palermo, yang dimana pasal tersebut berfungsi untuk membantu dan melindungi korban perdagangan manusia, yang merujuk ke Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6 hingga Pasal 11. 2. Mutual Legal Assistance atau yang disingkat sebagai MLA adalah suatu proses dimana untuk membantu para korban human trafficking untuk menuntut pelaku terjerat oleh penuntutan. melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan hukum bagi korban human trafficking sebagai kejahatan Terorganisir dalam kerangka hukum Transnasional. Hasil penelitian ini, serta memastikan korban mendapatkan akses yang lebih baik terhadap keadilan di tingkat internasional.
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia Moody Rizqy Syailendra P; Cindy Laurencia
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6511

Abstract

Konsep social sustainability, economic sustainability dan environmental sustainability melatarbelakangi munculnya konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah konsep yang mengharuskan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan, mencakup isu-isu seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan kondisi kerja, dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara mencari keuntungan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian lingkungan hidup. Di negara lain khususnya negara-negara Uni Eropa, CSR dilaksanakan secara sukarela, berbeda dengan di Indonesia dimana CSR diatur oleh peraturan perundang-undangan yang membuatnya menjadi kewajiban hukum.
Peran Guru Dalam Mencegah Dan Mengatasi Terjadinya Perundungan (Bullying) Di Lingkungan Sekolah Andryawan Andryawan; Cindy Laurencia; Maria Phoebe Tjahja Putri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6519

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis peran guru dalam mencegah dan mengatasi terjadinya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, yang bertumpu pada data sekunder. Data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hasil penelitian ini ialah bahwa bahwa guru memiliki peran besar sebagai agen perubahan dalam membentuk karakter dan moral peserta didik. Tantangan muncul terkait tindakan bullying di sekolah, termasuk kasus di mana guru terlibat atau mengabaikannya. Data kasus bullying yang meningkat menunjukkan perlunya tindakan komprehensif. Program Teacher Empowerment Program (TEP) memiliki potensi besar, tetapi implementasinya masih terbatas, memerlukan peningkatan upaya pemerintah. Kritik terhadap guru yang terlibat dalam bullying menunjukkan perlunya revisi sistem pengawasan dan penilaian kinerja guru. Perlindungan hukum, seperti Pasal 8 huruf h Permendikbud No. 82 Tahun 2015, menjadi langkah konkret untuk melindungi peserta didik. Namun, implementasinya belum merata, memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan pihak sekolah