Mona Wulandari
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Cacat Yuridis Akibat Data yang Diberikan Pemohon Palsu Indrajaya Indrajaya; Mona Wulandari; Susiana Kifli
Wajah Hukum Vol 10, No 2 (2026): Oktober
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v10i2.2186

Abstract

As a public official, a notary has the authority to draft authentic deeds that possess authentic evidentiary value. However, in practice, issues often arise where deeds become legally defective due to false data or information provided by the applicant. This paper addresses the issue of a notary's liability regarding deeds that are legally defective as a result of such false data. The research employs a normative legal methodology utilizing statutory and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis indicates that a notary's liability is, in principle, limited to the formal veracity of the deed, whereas material veracity remains the responsibility of the parties involved. While a deed based on false data may be legally defective and subject to annulment, a notary can be held liable if proven negligent or if they failed to exercise due care in the performance of their duties.
Penyelesaian Konflik Pertanahan Tanah di Indonesia Muhamad Naufal Septiyanto; Siti Mardiyanti; Mona Wulandari
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i2.7959

Abstract

Perkembangan sengketa dan konflik pertanahan, baik secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami kenaikan, penyebabnya antara lain adalah luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya selalu bertambah dan adanya akumulasi konflik kepentingan antara pemilik tanah (perorangan, masyarakat adat, badan hukum swasta, pemerintah) dengan perseorangan atau badan hukum swsata lainnya. Masalah pertanahan muncul ketika kewenangan (Hak Menguasai Negara) diperhadapkan dengan Hak Asasi Warga Negara, khusunya hak milik individu dan hak komunal (tanah ulayat). Sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini lebih banyak konflik dan sengketa vertical yaitu konflik dan sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak yang berwenang. Secara sepintas, yang terlihat memang konflik horizontal antara masyarakat dengan pengusaha/investor dan atau badan usaha milik Negara (BUMN). Namun dibalik itu, sebenarnya rakyat sedang berhadapan dengan Negara yang ‘melindungi’ para pengusaha dan badan usaha milik Negara. Benturan ini tidak perlu terjadi jika politik pertanahan dan politik hukum pertanahan mampu menjaga keseimbangan antara Hak Menguasai Negara dengan Hak Asasi Manusia karena kedua-duanya diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.