This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Chindy Oeliga Yensi Afita Oeliga Yensi Afita
Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Hukum Internasional Dengan Kerja Sama Ekstradisi (United National Convention Against Corruption 2003) M Nanda Nanda Setiawan; Chindy Oeliga Yensi Afita Oeliga Yensi Afita
DATIN LAW JURNAL Vol 2, No 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v2i2.670

Abstract

Korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Upaya penggulangan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui hukum internasional merupakan suatu upaya negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, ratifikasi UNCAC 2003 yang telah dilakukan Indonesia menjadi undang-undang  nomor  7 tahun 2006 tentang  United Nations Convention Against Corruption, kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajernen pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kerja sama ekstradisi merupaakan sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal dalam hal ini menyangkut masalah tindak pidana korupsi yang ditahan oleh suatu pemerintah bisa diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya. Indonesia sudah melakukan kerjasama ekstradisi ke berbagai negara mulai dari Malaysia, Philipina, Thailand, Korea Selatan, dan Hongkong, dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi hal ini disebab kan maraknya tersangka koruptor yang kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum, dengan diadakan kerjasama ini akan mempermudah indonesisa dalam penanggulagan tindak pidana korupsi melalui hukum internasional. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi; Hukum Pidana Internasional; Ekstradisi