Fatimah Fatimah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN PENOLAKAN TERHADAP KEBERATAN HARGA GANTI RUGI TANAH HAK GUNA USAHA rizki armayadi islami; Mhd Bahlian; Fatimah Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.19

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 maupun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyebutkan perkara keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah diajukan kepada pengadilan negeri setempat. Pengadilan Negeri harus menjatuhkan putusan tidak lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal registrasi perkara. Pemohon dapat mengambil upaya kasasi dan diajukan tidak lebih dari 14 hari kerja setelah Pengadilan Negeri mengucapkan putusan. Memori kasasi diajukan tidak lebih dari 7 hari kerja setelah pernyataan kasasi. Kasus yang terjadi di Pengadilan Langsa dalam Perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Lgs dimana PT. Cut Meutia Medika Nusantara adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 20.000 M2. hasil persidangan hakim Pengadilan Negeri Langsa memutuskan menolak keberatan pihak PT. Cut Meutia Medika Nusantara, sehingga PT. Cut Meutia Medika Nusantara melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat bagaimana proses pengajuan keberatan atas harga rugi tanah dalam Putusan Nomor bagaimana analisa Putusan pengadilan atasĀ  harga rugi tanah dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Langsa.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASAL USUL ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT ACEH (Studi Kasus di Kampung Baro) Cut Vicha Yolanda Putri; Fatimah Fatimah; Vivi Hayati
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.9

Abstract

Didalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Namun di Desa kampung Baro, terdapat pasangan suami istri Amsarudin dan Dinni Mailani mengangkat seorang anak, mulai dari dalam kandungan ibunya karna ibu anak tersebut tidak dapat memenuhi segala kebutuhan anak yang dikandungnya. Tetapi hingga berusia 12 (dua belas) tahun belum pernah diberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya, bahkan ibu angkatnya tidak memperbolehkan ibu kandung dari anak tersebut untuk berbicara melalui telepon dengan anaknya. Tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum adat terhadap pengangkatan anak, perlindungan hukum terhadap hak anak atas asal usul orang tuanya, akibat hukum bagi orang tua angkat yang tidak memberitahukan asal usul dari anak angkatnya.