Pasal 26 ayat (2) Qanun Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran yang berbunyi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. Kasus yang terjadi Pemerintah Kota Langsa memberi surat peringatan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak. Ada 8 (delapan) usaha rumah makan dan cafe yang mendapat peringatan keras, agar segera membayar pajak dari setiap pembayaran pelanggan sebesar 5%.salah satunya adalah cafe seafood Bambu Runcing di Kota Langsa. Surat peringatan dikirimkan melalui pertugas Satpol PP dan WH untuk diberikan kepada. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah pengaturan hukum terhadap pajak restoran, penegakan hukum,hambatan dan upaya terhadap pelanggar Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran