Perkembangan zaman yang diiringi dengan massif nya perkembangan teknologi telah merevolusi segala aspek dalam kehidupan masyarakat termasuk transformasi digital yang juga memberikan dampak pada transformasi bisnis, contohnya adalah kemunculan layanan berbasis internet yaitu Media Over The Top. Transformasi tersebut juga turut memberikan dampak kepada Hukum Kekayaan Intelektual, khususnya pada rezim Hak Cipta, atas perkembangan teknologi tersebut, Hak Cipta yang dulu hanya bersifat konvensional, kini dapat ditemukan secara digital pada aplikasi-aplikasi berbasis internet. Pada prinsipnya, aplikasi-aplikasi tersebut dapat hidup dan bertahan bergantung pada ketersediaan konten. Oleh karena prinsipnya yang bergantung pada ketersediaan konten, dalam aplikasi digital, seringkali ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pemilik asli konten tersebut yang salah satunya dilakukan dengan perekaman layar pada konser virtual yang diunggah kembali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti dan menggunakan data yang diambil dari sumber tertulis mengenai Monetisasi Pemanfaatan Hak Cipta Pada Aplikasi Digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis, yaitu dengan menuliskan, mengklasifikasikan, mendeskripsikan, dan menggambarkan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan objek penelitian. Tahap penulisan ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang Hak Cipta mengkualifikasikan perbuatan perekaman layar tersebut sebagai pelanggaran Hak Cipta pada aplikasi digital, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik turut memberikan berbagai opsi tindakan hukum atas perbuatan pelanggaran Hak Cipta tersebut.