Analisis dampak implementasi PSAK 116 pada industri transportasi merupakan salah satu topik yang menarik untuk dibahas karena perubahan yang terjadi cukup signifikan, terutama bagi industri yang banyak melakukan sewa, seperti industri transportasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yaitu dengan melakukan perhitungan rasio serta persentase perubahan yang tersaji dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada emiten ASSA, CMPP, BPTR, GIAA, IMJS, TRJA, dan WEHA untuk Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan rasio hanya terjadi pada dua perusahaan, yaitu GIAA dan CMPP. Perubahan terjadi karena adanya restatement pada laporan keuangan serta adanya reklasifikasi pada nilai aset. Rasio perusahaan lain tidak mengalami perubahan karena perusahaan tidak melakukan restatement atas laporan keuangan yang dimiliki. Perusahaan tersebut menyajikan dampak implementasi PSAK 116 pada CALK yang dimiliki. Perubahan tersebut dihitung menjadi persentase dan dianalisis penyebabnya. Penulis mengasumsikan bahwa perubahan yang terjadi bernilai lebih dari 10%, maka perubahan bersifat signifikan. Dalam penelitian ini, terdapat perusahaan yang mengalami perubahan secara signifikan, tidak signifikan dan juga tidak mengalami perubahan sama sekali. Perubahan terjadi karena adanya reklasifikasi sewa di atas satu tahun dari prepaid menjadi Right-of-Use Asset. Pada saat dicatat sebagai prepaid, perusahaan menggunakan nilai perolehan, sedangkan Right-of-Use Asset dicatat dalam present value. Perbedaan penggunaan nilai menyebabkan adanya perubahan pada nilai laba tertahan. Perubahan nilai utang terjadi karena adanya nilai kontrak yang harus dibayarkan di masa depan, sehingga menambah lease liability, sedangkan perusahaan yang tidak mengalami perubahan sama sekali hanya melakukan reklasifikasi dari prepaid menjadi Right-of-Use Assets sesuai dengan nilai perolehannya.