Penelitian dengan judul tersebut bertujuan mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap wanita yang menjadi pekerja seks komersial online serta memperoleh data dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak ditemnukannya wanita yang menjadi pekerja seks komersial online. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data berupa data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan metode analisis hukum. Proses berpikir induktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana. Teori pembuktian pidana, teori kriminologi, teori psikologi hukum digunakan sebagai pisau analisi dalam mengkaji hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap wanita yang menjadi PSKO jauh dari kata sempurna. Hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya bentuk koordinasi antara pihak Kepolisian Polres Sleman dengan pihak Kominfo dan masyarakat Kabupaten Sleman perihal upaya penegakan hukum, sehingga menyebabkan masih banyak PSKO yang belum berikan tindakan. Salah satu faktor yang menyebabkan wanita menjadi seorang PSKO adalah karena wanita tersebut tidak mampu untuk mengontrol kemampuan dirinya, sehingga mengakibatkan melakukan tindak kriminal. Penyebab lainnya adalah karena didorong dengan faktor kurangnya kasih sayang dari keluarga, lingkungan pergaulan yang buruk dan adanya himpitan ekonomi.