Pengusaha mikro di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menghadapi masalah rendahnya kepatuhan terhadap legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, yang menghambat perkembangan usaha dan daya saing produk lokal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya informasi tentang regulasi dan prosedur pengurusan legalitas usaha. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan program pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Sosial (KKS) bekerja sama dengan lembaga pendamping. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai pentingnya legalitas usaha dan membantu mereka memperoleh sertifikasi yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Pendekatan yang digunakan adalah Asset-Based Community Development (ABCD), yang fokus pada pemberdayaan komunitas dengan memanfaatkan aset yang sudah ada. Mahasiswa KKS bekerja dengan pengusaha untuk memetakan potensi yang ada, seperti keterampilan pengolahan produk dan jaringan lokal. Mereka memberikan pelatihan dan pendampingan dalam pengurusan NIB dan Sertifikat Halal, dengan langkah-langkah yang sesuai regulasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pendekatan ABCD membantu pengusaha memahami manfaat legalitas usaha, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat daya saing produk lokal, dan membangun kepercayaan konsumen. Program ini terbukti efektif dalam memperkuat kapasitas pengusaha desa dalam memenuhi kewajiban legalitas usaha, mendukung keberlanjutan, dan daya saing produk lokal di pasar.