Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Akuntansiku

Penerapan PSAK 46 Pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Sebelum Dan Semasa Pandemi Covid-19 Abraham Sergius Manahan Polorensius Hutapea; Ristanti Khusnul Khosafiah; Teta Dirgantara Jusikusuma; Suparna Wijaya
Akuntansiku Vol 1 No 3 (2022)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.938 KB) | DOI: 10.54957/akuntansiku.v1i3.262

Abstract

Tinjauan ini berfokus pada penerapan PSAK 46 pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebelum dan semasa pandemi Covid-19. Tinjauan ini bertujuan untuk mengetahui sistem penerapan PSAK 46 pada PT Indofood CBP Sukses Makmur, faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PSAK 46 dalam laporan keuangan perusahaan, dan kaitannya dengan peraturan perpajakan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan penelitian kepustkaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari buku, jurnal ilmiah, literature, manuskrip, penelitian sebelumnya, dan sumber lainnya. Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan merupakan data sekunder dari laporan keuangan perusahaan tahun 2019 dan 2021. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa dalam penerapannya PT Indofod CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah mengungkapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 46. Dampak masa depan pajak telah diungkapkan dalam aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan perusahaan. Pada masa pandemi Covid-19 perusahaan mengalami peningkatan beban pajak kini yang dapat berkaitan dengan peningkatan penjualan perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PSAK 46 perusahaan adalah beda tetap perusahaan (meliputi beban kesejahteraan karyawan, representasi, dan sumbangan) dan beda temporer perusahaan (meliputi beban penyusutan dan penyisihan liabilitas imbalan kerja karyawan). Dalam kaitannya dengan perpajakan, salah satu aspek yang mempengaruhi beda tetap dan beda waktu adalah pembebanan biaya perusahaan. Secara fiskal, pembebanan biaya perusahaan diatur dalam Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan.