Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TAFSIR KONTEKSTUAL TUJUAN PERNIKAHAN DALAM SURAT AR-RUM: 21 Mohammad Fauzan Ni'ami
Nizham Journal of Islamic Studies Vol 10 No 1 (2022): Nizham: Jurnal Studi Agama
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/nizham.v10i1.4469

Abstract

Abstract This paper discusses the contextualization of the purpose of marriage contained in the letter Ar-Rum verse 21. It starts by examining the text of the verse using the lughowiyah rules, then the internal context of the verse, the interpretation of the verse according to the Salaf and Khalaf scholars, which then analyzes the understanding of the letter ar-rum: 21 in the current context. This is done to seek a complete understanding of the purpose of marriage in the present context. This paper is included in library research using the descriptive-qualitative method using the contextual interpretation analysis method. This paper shows that the purpose of marriage contained in the letter Ar-Rum verse 21 is not just a reproductive function, but has a wider scope, such as economic improvement, intellectual-moral improvement, and activation of protection. Keyword: Purpose of Marriage, Contextual, Ar-Rum: 21 Abstrak Tulisan ini membahas mengenai kontekstualisasi tujuan pernikahan yang terdapat dalam surat ar-Rum ayat 21. Dimulai dengan menelaah teks ayat tersebut dengan menggunakan kaidah lughowiyah, kemudian konteks internal ayat, tafsir ayat menurut ulama salaf dan kholaf, yang kemudian analisis pemahaman surat ar-rum: 21 dalam konteks saat ini. Hal ini dilakukan untuk untuk mencari pemahaman secara utuh mengenai tujuan pernikahan pada konteks kekinian. Tulisan ini termasuk dalam kajian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan metode analisis tafsir kontekstual. Tulisan ini menunjukan tujuan pernikahan yang terdapat pada surat ar-Rum ayat 21 bukan sekedar sebagai fungsi reproduksi saja, melainkan cakupanya lebih luas, seperti halnya peningkatan ekonomi, peningkatan intelektual-moral, dan aktivasi perlindungan. Kata Kunci: Tujuan Pernikahan, Kontekstual, Ar-Rum: 21
Pengembangan Teori Kausalitas Eksistensial Keluarga Dalam Studi Hukum Keluarga Arif Sugitanata; Nor, Muhammad; Mohammad Fauzan Ni'ami
JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 4 No. 2 (2024): SEPTEMBER 2024
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengembangkan dan menguji teori kausalitas eksistensial keluarga melalui lensa Maqāṣid al-sharīʿah dengan metode studi kepustakaan dan jenis penelitian kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa teori ini menjelaskan bagaimana pengalaman dalam keluarga membentuk identitas, pandangan, dan keputusan hidup individu melalui “Interdependensi Kausal,” di mana setiap anggota saling memengaruhi. Konsep “Eksistensialitas Diri dan Keluarga” menunjukkan identitas terbentuk dari interaksi dan narasi bersama dalam keluarga, sementara “Dinamika Peran Berkelanjutan” dan “Resonansi Emosional dan Moral” memotivasi keputusan dalam keluarga. Teori ini juga mengakui “pengaruh generasional” dalam mewariskan nilai dan perilaku. Pengujian berdasarkan Maqāṣid al-sharīʿah memberikan perspektif holistik tentang peran keluarga dalam masyarakat Islam dan bagaimana prinsip syariah dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dalam konteks anak perempuan yang hamil di luar nikah sebagai salah satu contoh pengoperasionalan teori kausalitas eksistensial keluarga, teori ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut mempengaruhi dinamika keluarga secara signifikan, mengguncang atau mereformasi identitas keluarga, dan mempengaruhi keputusan serta nilai-nilai yang diwariskan ke generasi berikutnya. Teori ini relevan dalam memahami tantangan keluarga modern dan memberikan panduan praktis bagi keluarga Muslim dalam menghadapi dinamika zaman. Implementasi teori ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan teori hukum keluarga dan kesejahteraan masyarakat luas.