Pelecehan seksual adalah penyimpangan dari hubungan antara seorang wanita dan seorang pria dan dapat merugikan salah satu pihak, dimana korban tersebut telah direndahkan martabatnya oleh masyarakat sekitar karena telah dilecehkan. Sebenarnya pelecehan seksual tidak terjadi pada kaum perempuan saja, laki-laki juga dapat mengalami pelecehan seksual, namun pada kasus ini perempuan lebih banyak ditemukan daripada laki-laki. Berbagai kejadian pelecehan seksual ini dapat ditemukan mulai dari perempuan dewasa, remaja maupun anak-anak. Meningkatnya gejala pelecehan seksual dan banyak tindakan kekerasan seksual saat ini bukan lagi hanya terjadi di masyarakat kelas menengah. maupun kebawah saja tetapi sudah melanda pada kelompok atas yang biasa disebut kelompok “eksekutif”. Diskriminasi gender dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang sering ditemukan pada kaum perempuan meskipun tidak separah beberapa dekade lalu, masyarakat sekitar masih belum bisa menyingkirkan hal tersebut dan selalu mengelompokkan perempuan ke dalam golongan “second class citizensJenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif. Pelaku kejahatan dan pelecehan seksual tidak didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, apalagi tidak berpendidikan atau tidak berpendidikan, tetapi pelakunya dari yang terendah hingga tertinggi di semua kelas social tertinggi.Masalah pemerkosaan merupakan kejahatan yang tergolong keterlaluan, kejahatan yang sangat keji yang dilakukan sebagai produk sah yang mendukung pengorbanan menurut hukum, apalagi jika korbannya adalah perempuan atau gadis di bawah umur. Masih banyak korban pelecehan seksual bagi perempuan yang tidak dilindungi oleh aparat penegak hukum atau masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Wanita