Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KRIMINALITAS CURIAN MOTOR DI KARAWANG DI MASA PANDEMI COVID-19 Viriya Dhika; Margo Hadi Pura
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.075 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2273-2278

Abstract

Karawang merupakan kota yang berkembang untuk maju, yang dimana mempunyai banyak sektor seperti perdagangan, perumahan, perikanan, kelautan, wisata, dan sektor industri. Karena sektor industri yang sebelumnya karawang mempunyai sebutan kota lumbung padi menjadi kota industri. Dengan maraknya di saat pandemic covid 19 yang dimulai pada tahun 2020 di seluruh Indonesia, jadi terpengaruh terhadap ekonomi yang ada di kota Karawang. Banyak Industri dan perdagangan tutup di pada saat Covid-19. pada karena itu banyak orang-orang melakukan kriminalitas terutama di karawang. Kriminaltias artinya perilaku yang menyimpang yang melanggar Undang-Undang menggunakan adanya unsur kesengajaan yang dialami oleh warga . Kriminalitas yang tak jarang terjadi yaitu pencurian, secara aturan pencurian yang diatur pada pasal 362 KUHP (kitab  Undang-Undang aturan Pidana) yang berbunyi “Barang siapa yang mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain menggunakan maksud buat dimiliki secara melawan hukum, diancam menggunakan pidana penjara paling lama   lima Tahun atau pidana hukuman paling banyak 900.000.00,-“.