Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KRIMINALITAS CURIAN MOTOR DI KARAWANG DI MASA PANDEMI COVID-19

Viriya Dhika (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Margo Hadi Pura (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Karawang merupakan kota yang berkembang untuk maju, yang dimana mempunyai banyak sektor seperti perdagangan, perumahan, perikanan, kelautan, wisata, dan sektor industri. Karena sektor industri yang sebelumnya karawang mempunyai sebutan kota lumbung padi menjadi kota industri. Dengan maraknya di saat pandemic covid 19 yang dimulai pada tahun 2020 di seluruh Indonesia, jadi terpengaruh terhadap ekonomi yang ada di kota Karawang. Banyak Industri dan perdagangan tutup di pada saat Covid-19. pada karena itu banyak orang-orang melakukan kriminalitas terutama di karawang. Kriminaltias artinya perilaku yang menyimpang yang melanggar Undang-Undang menggunakan adanya unsur kesengajaan yang dialami oleh warga . Kriminalitas yang tak jarang terjadi yaitu pencurian, secara aturan pencurian yang diatur pada pasal 362 KUHP (kitab  Undang-Undang aturan Pidana) yang berbunyi “Barang siapa yang mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain menggunakan maksud buat dimiliki secara melawan hukum, diancam menggunakan pidana penjara paling lama   lima Tahun atau pidana hukuman paling banyak 900.000.00,-“.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...