Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KETENTUAN PENGGUNAAN BUKTI TERTULIS DALAM PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PADA PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MATARAM NOMOR 33/PDT/2021/PT.MTR

Abdul Maula (Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram)
Gatot Dwi Hendro Wibowo (Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram)
Widodo Dwi Putro (Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Penggunaan Bukti Tertulis dalam kepemilikan hak atas tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum pada Putusan PT Mataram No. 33/Pdt/2021/Pt.Mtr. Hal ini dikarenakan penggunaan Bukti Tertulis sangatlah penting, sebagai alat bukti dalam pembuktian hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu Pendekatan Historis, Perundang-undangan, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan alat bukti berupa: surat/alat bukti tulisan, 8 dari Penggugat dan 15 dari Tergugat VII. Penggunaan Alat Bukti Saksi, 2 saksi dari Penggugat dan 3 Saksi dari Tergugat VII. Bukti Pengakuan bahwa Penggugat (Ahli Waris) mengakui Tanah Obyek Sengketa milik Amaq Dinah yang sah dan Tergugat VII mengakui bahwa Tanah tersebut milik Tergugat VII karena memilki sertifikat dengan alas hak jual beli dari DJM Sembara. Bukti persangkaan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI ikut menempati Tanah Amaq Dinah dengan akad meminjam untuk tinggal, sementara Tergugat VII enggan untuk membangun komunikasi dan mempertanyakan sertifikat yang dimilikinya kepada Penggugat. Tergugat Menyangkal bahwa Tidak ada kewajiban untuk persoalan itu karena tanah itu miliknya didapati dengan sah secara hukum, selalu menerima siapapun yang datang mempertanyakan keberadaannya. Bukti tambahan: pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim PN Mataram dan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Para penggugat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...