Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH Zahra Auliya Ul Hasanah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.965 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2546-2556

Abstract

Salah satu strategi pengelolaan keuangan yang sedang digemari masyarakat saat ini adalah investasi. Terdapat beragam macam investasi seperti deposito, properti, emas, mata uang asing, dan investasi di pasar modal. Meskipun di Indonesia sudah lahir pasar modal berbasis syariah, namun masih ada saja masyarakat yang memiliki persepsi negatif bahwa investasi di pasar modal syariah hukumnya haram karena dianggap mirip dengan perjudian. pada tulisan ini terbentuk rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana konsep investasi di pasar modal syariah? Kedua, bagaimanakah perspektif Hukum Islam terhadap investasi di pasar modal syariah? metode yang digunakan adalah deskriptip analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasar modal syariah pada umumnya hampir sama dengan pasar modal konvensional, namun yang membedakan antara keduanya adalah pasar modal syariah dituntut untuk melakukan segala aktivitas pasar modal berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya dalam perspektif Hukum Islam mengizinkan melakukan investasi di Pasar Modal Syariah selama tidak melanggar prinsip Islam. Hal tersebut juga dijelaskan dalam dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.