Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

Zahra Auliya Ul Hasanah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Rani Apriani (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Salah satu strategi pengelolaan keuangan yang sedang digemari masyarakat saat ini adalah investasi. Terdapat beragam macam investasi seperti deposito, properti, emas, mata uang asing, dan investasi di pasar modal. Meskipun di Indonesia sudah lahir pasar modal berbasis syariah, namun masih ada saja masyarakat yang memiliki persepsi negatif bahwa investasi di pasar modal syariah hukumnya haram karena dianggap mirip dengan perjudian. pada tulisan ini terbentuk rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana konsep investasi di pasar modal syariah? Kedua, bagaimanakah perspektif Hukum Islam terhadap investasi di pasar modal syariah? metode yang digunakan adalah deskriptip analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasar modal syariah pada umumnya hampir sama dengan pasar modal konvensional, namun yang membedakan antara keduanya adalah pasar modal syariah dituntut untuk melakukan segala aktivitas pasar modal berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya dalam perspektif Hukum Islam mengizinkan melakukan investasi di Pasar Modal Syariah selama tidak melanggar prinsip Islam. Hal tersebut juga dijelaskan dalam dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...