Sementara itu, pengertian "menghasut" (opruien) harus dibedakan dari menggerakkan, menganjurkan, atau berusaha menggerakkan. Menghasut berarti membangun minat, nafsu, atau dendam seseorang sehingga ia melakukan apa yang dihasutkan. Dalam hal ini, tidak dipermasalahkan apakah ada usaha dari si penghasut, mirip dengan penggerakan yang diatur dalam Pasal 55 KUHPidana (penyertaan). Namun di era sekarang, penghasutan tidak hanya menyebabkan kerusuhan secara massal dan terlihat langsung di khalayak ramai, upaya penghasutan mengikuti perkembangan zaman yang akhirnya bisa dilakukan melalui media massa atau media elektronik.Penelitian yang dilakukan untuk penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka".Regulasi mengenai tindakan menganjurkan, membujuk, atau menggerakkan (uitlokken) yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP berkaitan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana. Tindakan menganjurkan, membujuk, atau menggerakkan dapat mencakup tindakan provokasi sepanjang dilakukan sesuai dengan cara yang ditentukan dalam pasal tersebut.Sementara itu, dalam UU ITE, penghasutan diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang melarang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut. Pasal ini bertujuan untuk mencegah permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang berdasarkan SARA.