Hukum acara pidana di Indonesia tidak mengatur korban untuk berperan aktif dalam proses peradilan pidana dan kedudukan korban diwakili oleh jaksa. Peran aktif korban dalam proses peradilan pidana bertujuan untuk menjamin korban dapat melindungi haknya. Pengabaian peran aktif korban dapat menyebabkan putusan hakim yang jauh dari keadilan. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ideal dalam hukum acara pidana terkait dengan keikutsertaan korban dalam proses peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pidana di Rusia mengatur peran aktif korban dalam proses peradilan pidana. Korban dapat secara aktif terlibat dalam tindakan investigasi, mengusulkan penuntutan pribadi dan mendukung penuntutan, berpartisipasi dalam proses peradilan, dan mengajukan keberatan atas anggota hakim yang ditunjuk dalam persidangan. Korban, dalam hukum acara pidana Indonesia, hanya dijadikan sebagai saksi. Oleh karena itu, hukum acara pidana di Indonesia harus mengatur bagaimana korban dapat berperan aktif dalam proses peradilan pidana.