Dasar pertimbangan hakim mempunyai peran sangat penting dalam memutuskan perkara penggabungan gugatan ganti rugi karena dalam proses penyelesaian penggabungan gugatan ganti rugi harus patuh terhadap hukum pidana dan hukum perdata. Tujuan Penelitian untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim milter untuk memutus perkara ganti rugi sehingga dapat di manfaatkan untuk memutuskan kasus perkara sama di kemudian hari. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitan menunjukkan pertimbangan hakim mempunyai peran penting dalam memutuskan perkara gugatan ganti rugi