Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

WOMEN, LAW AND POLICY: CHILD MARRIAGE PRACTICES IN INDONESIA Sonny Dewi Judiasih; Susilowati Suparto; Anita Afriana; Deviana Yuanitasari
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2018)
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.3.1.647.47-55

Abstract

Child marriages are common throughout Indonesia. This is due to a strong influence of Indonesian customs and religion that strongly influence the lives of its people. It is worth pointing that marriage age arrangements in Indonesian Marriage Law reinforces that legal age for men is 19 years and 16 years for women. The 2012 statistics show that Indonesia is the 37th highest in the world in child marriage, while at the Southeast Asian level, this country ranks second after Cambodia. The ranking went up dramatically since in 2016, based on UNICEF, Indonesia ranked the 7th in child marriage worldwide. This means that the practice of child marriage in Indonesia happens, especially to women at the age of 18 years, and there is no discrimination related to the age of marriage. Against this matter, there has been a file for judicial review that demands marriage age for men and women to be pegged at the age of 18 years. However, the Judge of the Constitutional Court, through Decision Number 30-74/PUU-XII/2014, states that age of marriage remains valid for the 19-year-old for man and 16-year-old for women. The struggle does not stop there because at this time, there a national movement of STOP CHILD MARRIAGE formed by civil organisations in cooperation with the Commission of Child Protection and Ministry of Woman Empowerment and Child Protection. This movement sees that the practice of child marriage is a national emergency problem that must be addressed seriously. Further, this movement demands immediate enactment of government regulation in favour of the law which must promptly revise the Marriage Law, especially related to the marriage age.
TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) TERKAIT AKTA HIBAH YANG DIBATALKAN KARENA MENGANDUNG CACAT HUKUM DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM DAN PERATURAN JABATAN PEMBUAT AKTA TANAH Meta Tarisha Qarani; Anita Afriana; Elis Nurhayati
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.171-182

Abstract

Tanggung jawab Camat selaku PPATS dalam pembatalan Akta Hibah yang dibuatnya karena mengandung cacat hukum sehingga tidak terpenuhi nya asas kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui Hibah. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dengan metode analisis normatif kualitatif. Bahwa akibat hukum terhadap kedudukan akta hibah yang dibuat oleh camat selaku PPATS yang mengandung cacat hukum adalah tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan dan masyarakat karena melanggar syarat sahnya perjanjian baik secara subjektif yang menyebabkan akta dapat dibatalkan maupun syarat objektif yang berakibat akta batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. PPATS dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta hibah yang cacat hukum dikarenakan kelalaian, ketidakcermatan, maupun kesalahan, terhadap objek tanah yang dialihkan melalui hibah berdasarkan Peraturan Jabatan PPAT adalah berupa tanggung jawab secara administratif maupun perdata.
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN PEMEGANG SAHAM AKIBAT PUTUSAN PEMBATALAN AKTA PEMINDAHAN SAHAM OLEH PENGADILAN Alysia Elvaretta; Anita Afriana; Pupung Faisal
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.183-187

Abstract

Terdapat pemindahan hak atas saham yang terjadi akibat putusan pembatalan akta pemindahan saham oleh pengadilan dan tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini meneliti bagaimana kedudukan hukum kepemilikan saham yang telah dibatalkan akta pemindahan sahamnya oleh pengadilan dan kepastian hukum terhadap pihak yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan  yang tidak dilakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pihak yang telah dibatalkan akta pemindahan hak atas sahamnya oleh pengadilan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik saham dalam perseroan terbatas tersebut dan pihak yang telah dinyatakan sah dapat menjalankan hak-haknya dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UUPT. Diperlukan pencatatan nama pemegang saham yang telah dinyatakan sah dalam daftar perseroan.