Pura memiliki tanah yang disebut dengan tanah Laba Pura atau tanah Pelaba Pura dan antara keduanya merupakan satu kesatuan fungsi yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini didasarkan pada konsep pembagian wilayah Pura menurut hukum Hindu yang dikenal dengan konsep Tri Mandala. Berdasarkan konsep tersebut, maka tanah Laba Pura merupakan Kanista Mandala Pura, yaitu: wilayah Pura yang terletak diluar bangunan Pura. Menurut hukum adat tanah Laba Pura adalah tanah-tanah yang hanya dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Pura, misalnya untuk pembiayaan pelaksanaan upacara-upacara maupun pemeliharaan atau perbaikan bangunan Pura. Rumusan masalah dalam penilitian ini yaitu: bagaimana sahnya peralihan hak atas tanah Laba Pura dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan supaya adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi pembeli maupun eksistensi Pura itu sendiri. Oleh karena itu bagi Pengempon Pura diharapkan secara inovatif dapat mengelola Laba Pura agar bermanfaat menunjang kegiatan keseimbangan Pura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Masyarakat pada umumnya melihat tanah Laba Pura adalah tanah biasa seperti tanah pertanian lainnya, hal ini menyebabkan masyarakat bebas memindah tangankan tanah Laba Pura. Perlindungan hukum terhadap tanah Laba Pura atau sering di sebut tanah Pelaba Pura adalah terkait dengan upaya-upaya pelestarian terhadap tanah-tanah adat yang dewasa ini perlu memperoleh perhatian dari pengempon Pura dan pemerintah. Sahnya peralihan hak atas tanah Laba Pura dalam perspektif kepastian hukum secara umum adalah sama dengan peralihan tanah hak milik. Namun peralihan tanah Laba Pura dijalankan setelah dipenuhi syarat khusus dan syarat umum hukum adat dan hukum Negara. Selanjutnya berkaitan dengan perlindungan hukum pelestarian terhadap tanah Laba Pura dapat dilakukan dengan pendaftaran dan pensertipikatan tanah Laba Pura melalui pelaksanaan paruman pengempon pura guna memperoleh kata sepakat seluruh pengempon pura. Kata Kunci: Peralihan Hak, Tanah Laba Pura, Hukum Agraria Nasional