I Wayan Arthanaya
Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberdayaan Pengurus Desa Adat Desa Tuwed Sebagai Paralegal Dalam Rangka Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan I Ketut Widia; Ni Made Puspasutari Ujianti; I Wayan Arthanaya
Community Service Journal (CSJ) Vol. 3 No. 1 (2020)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (895.76 KB)

Abstract

Isu kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif industri kepariwisataan menjadi hal yang memprihatinkan dan menentukan jumlah wisatawan atau masyarakat yang berkunjung ke suatu negara. Banyak negara yang gagal mempromosikan potensi destinasi pariwisatanya karena adanya isu kekerasan terhadap perempuan. Negara-negara seperti Bangladesh, India Selatan, Negara-negara Afrika, dan lain sebagainya adalah kelompok negara-negara yang gagal menarik wisatawan karena terpengaruh isu kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dunia pariwisata memang rentan dan sensitive sekali terhadap isu. Bali sebagai tujuan wisata berkelas dunia, bertubi-tubi diserang isu. Berbagai isu pernah menerpa Bali antara lain, kekerasan terhadap anak dan perempuan, isu terorisme Bom Bali I dan II, isu SARS, isu Flu Burung, dan yang terakhir isu Virus Corona 19 yang mampu menjadikan pariwisata bali stagnan. Wisatawan Cina, Australia, dan dari negara lainnya dilarang masuk ke Bali, sehingga Bali secara regional menderita kerugian kehilangan devisa sebesar kurang lebih 3 Triliyun per-bulan. Permasalahan yang ingin diberdayakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah, meningkatkan kemampuan para pengurus Desa Adat se Kabupaten Jembrana, khususnya pengurus Desa Adat Tuwed ditingkatkan pemahaman, ketrampilan, dan kesadaran hukumnya untuk menjadi seorang paralegal. Metode yang dipergunakan adalah Focus Group Disscussions dan partisipasi terlibat dalam menangani masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Simpulan yang dirumuskan adalah, pengurus Desa Adat Tuwed sudah memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, dan kesadaran hukum dalam rangka menangani maalah kekerasan terhadap perempuan.