Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam Agung Hidayat; Nur Azizah; Muannif Ridwan
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022): Edisi Januari: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.696 KB) | DOI: 10.58707/jipm.v2i1.115

Abstract

Kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang berkaitan dengan hukum perjanjian Islam yang bersifat kepustakaan. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan gabungan penelitian deskriptif dan kualitatif. Penelitian deksriptif kualitatif menampilkan hasil data sesuai aslinya tanpa proses manipulasi atau perlakuan lain. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu Pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Prinsip pinjam-meminjam yang berbasis syariah harus berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman online menurut hukum perjanjian Islam harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, dan tidak mempergunakan praktek ribawi, perjudian, ketidakjelasan, suap-menyuap, dan bathil. BASYARNAS adalah lembaga penyelesaian sengketa untuk bidang ekonomi syariah, disamping Pengadilan Agama.
Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam Agung Hidayat; Nur Azizah; Muannif Ridwan
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022): Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.696 KB) | DOI: 10.58707/jipm.v2i1.115

Abstract

Kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang berkaitan dengan hukum perjanjian Islam yang bersifat kepustakaan. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan gabungan penelitian deskriptif dan kualitatif. Penelitian deksriptif kualitatif menampilkan hasil data sesuai aslinya tanpa proses manipulasi atau perlakuan lain. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu Pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Prinsip pinjam-meminjam yang berbasis syariah harus berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman online menurut hukum perjanjian Islam harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, dan tidak mempergunakan praktek ribawi, perjudian, ketidakjelasan, suap-menyuap, dan bathil. BASYARNAS adalah lembaga penyelesaian sengketa untuk bidang ekonomi syariah, disamping Pengadilan Agama.
Strategi Perencanaan, Pengadaan, Pengaturan Sarana dan Prasarana Pendidikan M. Rasyakek; Herlina; Nur Azizah
Jurnal Pelita Manajemen Pendidikan Vol. 3 No. 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan Pelita Negri Belantaraya, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya sarana dan prasarana pendidikan sebagai salah satu faktor penunjang keberhasilan proses pembelajaran. Namun, banyak lembaga pendidikan menghadapi tantangan dalam hal perencanaan, pengadaan, dan pengaturan aset pendidikan secara optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi yang diterapkan dalam perencanaan, pengadaan, dan pengaturan sarana dan prasarana serta bagaimana strategi tersebut berdampak terhadap efektivitas pemanfaatannya di lingkungan sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif korelasional. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran angket, wawancara, dan dokumentasi pada beberapa sekolah di wilayah penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan uji korelasi Pearson Product Moment untuk melihat hubungan antara strategi manajemen sarpras dan efektivitas penggunaannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang positif dan kuat antara strategi perencanaan, pengadaan, dan pengaturan sarana dan prasarana pendidikan dengan efektivitas penggunaannya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa strategi pengelolaan sarana dan prasarana yang sistematis, partisipatif, dan berbasis pada data aktual dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, sekolah perlu memperkuat kapasitas perencanaan dan pengelolaan asetnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.