Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Eksternal dari PT. Asabri Ashri Azhari Baeha; Bismar Nasution; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 3 - July 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i3.56

Abstract

PT. ASABRI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan asuransi wajib bersifat sosial dengan memberikan perlindungan dasar bagi peserta ASABRI serta keluarganya. Namun saat ini penyelenggaraan PT ASABRI belum optimal akibat kesalahan dalam tata kelola dana investasi, hal itu didasarkan hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan di mana sejak Tahun 2012 PT. ASABRI melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana atau iuran peserta yang digunakan untuk investasi beresiko hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 22,78 Triliun. Oleh karena ini tulisan ini bertujuan untuk mengetahui rezim hukum pengaturan PT. ASABRI sebagai lembaga asuransi wajib bersifat sosial, serta menganalisis kepastian hukum terhadap kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas eksternal dari PT. ASABRI. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewenangan OJK dalam mengawasi PT. ASABRI. Pada satu sisi OJK adalah pengawas seluruh perusahaan jasa keuangan, nama pada sisi lain OJK tidak dapat mengawasi PT. ASABRI karena PP No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia tidak mencantumkan OJK sebagai pengawas eksternal PT ASABRI. Setelah permasalahan PT ASABRI terjadi, PP No. 54 Tahun 2020 diundangkan sebagai perubahan dari PP No. 102 Tahun 2015, dimana perubahan peraturan tersebut, mengatur OJK sebagai pengawas eksternal di PT ASABRI. Meskipun demikian, sampai saat ini tindaklanjut dari OJK terkait pengawasan terhadap PT ASABRI belum terealisasi, dikarenakan proses pembentukan regulasi yang masih dalam tahap koordinasi antara sesama pengawas eksternal di PT ASABRI.