muhammad asykur muchtar
Universitas Muhammadiyah Sorong

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Terhadap Sistem Pembagian Harta Warisan muhammad asykur muchtar
JUSTISI Vol. 4 No. 2 (2018): Juli 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v4i2.532

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan perdata serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses pembagian harta warisan apakah terdapat banyak perbedaan antara ketiganya.Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data melalui buku-buku yang relevan dengan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan Perdata memiliki beberapa perbedaan yaitu bagian yang didapatkan para ahli waris berbeda satu sama lain.salah satu contoh yaitu pembagian harta warisan menurut hukum Islam, bagian ahli waris laki-laki dau bagian dari bagian ahli waris perempuan dimana dalam hukum kewarisan Adat bagian ahli waris seimbang atau sama rata antara ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan.
Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga Dalam Hukum Islam muhammad asykur muchtar
JUSTISI Vol. 5 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v5i2.545

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara talak satu, dua dan tiga dalam hukum Islam. Serta untuk mengetahui tata cara serta aturan-aturan dalam menjatuhkan talak dalam hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data melalui buku-buku yang relevan dengan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan talak satu, dua dan tiga adalah akibat yang ditimbulkannya. Pada talak satu dan dua suami masuh bisa merujuk istri tanpa harus mengucapkan akad yang baru dan dilakukan dalam masa iddah sang istri, sementara talak tiga suami tidak dapat rujuk kembali kepada istri sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai atau suami yang baru meninggal dunia. Sedangkan dalam menjatuhkan talak haruslah secara berurutan tidak boleh diucapkan talak tiga dalam satu kali ucapan. 
The Legal Consequences of Divorce Due to Apostasy on Child Custody from the Perspective of Islamic Law and Indonesian Positive Law Teguh Rivaldo; Hasriyanti Hasriyanti; Muhammad Asykur Muchtar
Journal of Law Justice (JLJ) Vol. 2 No. 3 (2024): Journal of Law Justice
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/jlj.v2i3.3442

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian karena murtad terhadap hak asuh anak (hadhanah) serta mengkaji pertimbangan hakim dalam penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada Putusan Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi antara perspektif hukum Islam, hukum positif, dan praktik peradilan dalam menentukan hak asuh anak pada kasus perceraian karena murtad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa murtad tidak serta-merta menjadi alasan perceraian dalam hukum positif Indonesia tanpa adanya ketidakrukunan rumah tangga. Dalam hal hadhanah, hakim lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan faktor agama semata. Hak asuh anak yang belum mumayyiz dapat tetap diberikan kepada ibu meskipun murtad, dengan pembatasan tertentu guna menjaga perkembangan akidah anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum perceraian karena murtad tidak hanya berdampak pada putusnya perkawinan, tetapi juga melibatkan pertimbangan kompleks terkait perlindungan anak yang mengedepankan prinsip kemaslahatan.