Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DAN LAPANGAN IJTIHAD Ahmad Munif Suratmaputra
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 1, No 1 (2016): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814 KB) | DOI: 10.33511/misykat.v1n1.19

Abstract

Hukum Islam telah diprogram oleh Allah Swt untuk selalu  tampil di suatu masa, di mana kemajuan dalam kehidupan manusia sampai pada tataran puncak. Pada taraf itulah tentunya akan banyak masalah baru yang muncul yang akan dihadapi oleh umat manusia dan bisa terjadi di mana hukumnya tidak atau belum diketemukan baik di dalam al-Qur‟an mauun di dalam asSunnah (hadis Nabi), atau bahkan bisa saja terjadi dimana hukumnya belum pernah dibahas oleh para fuqaha‟ yang terdahulu. Di dalam kajian filsafat hukum Islam dimana ada prinsip bahwa didalam kehidupan umat Islam tidak diperbolehkannya terjadi suatu kekosongan hukum. Sangat tidak diperkenankan dalam kehidupan ini ada suatu masalah baru yang muncul, namun kemudian tidak diketahui hukumnya. Untuk itulah, Islam membuka pintu ijtihad seluas-luasnya.Kata Kunci : Pembaharuan, Hukum Islam dan Ijtihad
REINTERPRETASI HADIS-HADIS PEREMPUAN Ahmad Munif Suratmaputra
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 1, No 2 (2016): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (557.002 KB) | DOI: 10.33511/misykat.v1n2.27

Abstract

Apa yang di sampaikan dalam artikel ini terkait dengan beberapa upaya pemahaman kembali beberapa hadis-hadis perempuan dalam tataran prinsip Imkaniyyat al-Ijtihad fi alAdillah adz-Dzanniyyat. Artikel ini kemudian menjelaskan pula, bahwa semua Hadis sekalipun otentisitasnya dapat dipertanggung-jawabkan, namun dilalah-nya dzanni, yang oleh karenanya dalam memahami dan menangkap pesan-pesan dari Hadis-Hadis tersebut tidak aneh kalau terjadi perbedaan pendapat (hhilaf al-Ara'), suatu hal yang memang ditolerir oleh Islam. Sisi lain yang perlu dicatat bahwa tidak semua hadis tersebut disampaikan dalam konteks Tasyri' al-Ahkam (penetapan hukum Islam). Ada di antara Hadis yang disampaikan oleh Rasul dalam konteks Fadlail A'mal dan Targhib wa-Tarhib (Menyangkut masalah tatakrama dan etika pergaulan serta anjuran), dari dasar-dasar inilah kemudian perlu adanya sebuah reinterpretasi hadis, terutama dalam konteks hadis tentang perempuan. Karena banyak tafsiran hadis tentang perempuan tidak dipahami sesuai dengan konteknya, seperti tantang hadis penciptaan terhadap perempuan, hadis tentang kepemimpinan terhadap perempuan, hadis tentang laknat malaikat kepada istri, hadis tentang puasa sunah bagi istri, dan hadis tentang peminangan (khitbah).Kata Kunci : Reinterpretasi, Hadis dan Perempuan 
Tafsir Ayat Al-Siyam Karya M. Basiuni Imran, Sambas, Kalimantan Barat: Studi Kritis Atas Genealogi Pemikiran dan Epistemologi Tafsir Hawasi Bin Arsam; Ahmad Munif Suratmaputra; Wendi Parwanto; Sadari Sadari
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 4, No 2 (2019): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v4n2.185-214

Abstract

Riset tentang tafsir ke-nusantara-an atau ke-indonesia-an telah banyak dilakukan oleh para peneliti, namun penelitian yang fokus pada tafsir yang ada di Kalimantan Barat belum banyak dilakukan, terutama terkait naskah Tafsir Ayat Al-Siyam karya M. Basiuni Imran. Di sini, penulis tertarik untuk mengisi ruang tersebut dengan memfokuskan pada aspek genealogi (asal-usul) dan episteme (rancang bangun) tafsirnya. Karena itu, tentu riset ini berjenis kepustakaan dengan metode deskriptif-analitis serta genealogi dan epistemologi sebagai kerangka teori yang akan penulis pakai secara lentur. Penelitian ini menemukan bahwa genealogi pemikiran M. Basiuni Imran banyak tertambat pada pemikiran M. Rasyid Ridha serta literatur-literatur Timur Tengah. Adapun dari aras epistemologi, sumber tafsir M. Basiuni Imran banyak merujuk pada kitab-kitab tafsir terdahulu, hadis, dan tentunya al-Qur‟an itu sendiri. Prinsip dan metode penafsiran yang digunakannya adalah prinsip deksripsi leksikal-linguistik, prinsip konektivitas dan relasi teks, dan prinsip ilustrasi sebagai penjelas penafsiran. Corak tafsirnya lebih pada adabi-ijtima’i dengan gaya ijmali. Validitas tafsirnya adalah pragmatis.
VAKSIN MENINGITIS DALAM KAJIAN FIQH Ahmad Munif Suratmaputra
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 3, No 1 (2018): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.989 KB) | DOI: 10.33511/misykat.v3n1.1

Abstract

Sejalan dengan kemajuan di bidang teknologi, kini masalah kesucian dan kehalalan menjadi problem global. Menurut sebuah penelitian ratusan makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang beredar di tengah-tengah masyarakat, baik bahan pembantu maupun proses pembuatannya banyak yang bersinggungan dengan najis dan yang haram, sehingga dinding antara najis dan suci, halal dan haram perbedaannya menjadi sangat tipis.Hal ini dapat dimaklumi, karena kebanyakan produsen produk tersebut adalah negara-negara sekuler yang mengabaikan tentang suci dan najis, halal dan haram. Sementara bagi kaum muslimin hal tersebut jelas menjadi problem yang krusial. Di sinilah arti pentingnya untuk memahami seluk beluk najis dan teknik pencuciannya.Berbicara tentang problematika najis di abad modern ini tentu kisahnya tidak seperti cerita sewaktu di kampung yang tersenggol babi misalnya, yang cara mencucinya cukup sederhana, yaitu dibasuh dengan air mutlak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah. Di abad modern ini apa lagi di kota-kota besar jelas tidak aka nada cerita seperti itu. Kota cukup bersih dan tertata rapi, orang-orangnya berdandan rapi berdasi, hewan yang biasa membuang najis tidak berkeliaran. Tidak ada babi atau anjing jalan-jalan di jalan raya.Tetapi najis atau yang haram justru amat dekat dengan keseharian. Sebab setiap saat dapat ditemukan di rumah tangga, kantor, restoran, hotel, super market, dan seterusnya. Bisa lewat busana, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika. Atas dasar itulahartikel ini mengkaji masalah tersebut, terutama dalam kaitannya dengan vaksin meningitis yang tengah diperbin-cangkan diabad modern ini. Kata Kunci : Kemaslahatan, Pensyari’atan dan Hukum Islam
KEMASLAHATAN SEBAGAI TUJUAN PENSYARI’ATAN HUKUM ISLAM : Telaah Terhadap Kehalalan Poligami, Keharaman Kawin Beda agama, Larangan Nikah Dibawah Tangan dan Kewajiban Beriddah bagi Perempuan Ahmad Munif Suratmaputra
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 2, No 2 (2017): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (852.246 KB) | DOI: 10.33511/misykat.v2n2.1-20

Abstract

Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudkan sebagai ibtila’ dan ikhtibar, yakni untuk menguji sampai dimana loyalitas seorang muslim terhadap hukum-hukum agama yang dipeluknya. Bagi muslim yang kholish, semua hukum Islam akan diterima dan dipatuhinya dengan segala senang hati. Sebab ia yakin betul, bahwa kesemuanya itu pasti mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi dirinya. Ia akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kepuasan batinnya akan terpenuhi apabila hal itu dapat dilakukan. Sebaliknya apabila ia tidak sanggup melakukannya atau terjadi pelanggaran, ia akan merasa gelisah, tidak tenang, merasa berdosa, yang sulit terobati, akhirnya ia akan bertobat dan kembali ke jalan yang benar, sehingga kedamaian dan ketenangan hidup ditemukan kembali, inilah pertanda muslim yang baik.Ada juga sementara kalangan yang selalu protes dan menilai tidak adil terhadap Allah Swt atau hukum Islam. Bahkan mereka dengan keberaniannya akalnya, berusaha mengubahnya dengan hukum buatann sendiri yang menurutnya lebih adil dan maslahah. Untuk itulah dalam artikel ini memberikan kajian terkait dua kategori antara yang pro dengan hukum Islam dan yang kontra terhadap hukum Islam, yang pada intinya untuk menampilkan dan memperjelas bahwa hukum Islam memiliki tujuan pensyari’atan yakni pada kemaslahatan ummat manusia. Kata Kunci : Kemaslahatan, Pensyari’atan dan Hukum Islam
PROBLEMATIKA UANG HARAM DALAM KAJIAN FIQH Ahmad Munif Suratmaputra
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 2, No 1 (2017): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.942 KB) | DOI: 10.33511/misykat.v2n1.21

Abstract

Pada dasarnya uang adalah alat untuk pembayaran suatu barang terkait kebutuhan yang diminiati, namun akan menjadi salah dalam realisasinya pada nilai kandungan hukumnya. Uang akan menjadi alat tidak hanya sekedar transaksi jual beli, namun uang juga menjadi alat ambisius seseorang dalam segala kepentingan yang dituju. Oleh karena itu uang harus diberikan tuntunan yang syar’i sesuai hukum Islam, tentunya dengan perspektif ushul fiqh. Tuntunan dalam Islam bukan menghukumi uang dalam label halal ataupun haram, namun lebih menekankan pada pengguna uang tersebut. Dalam kondisi ekonomi sulit bahkan ekonomi yang semapan apapun dari zaman kezaman harus ada regulasi terkait dengan ketentuan hukum terkait uang.Konsep ushul fiqh telah dijelaskan untuk senantiasa menjaga harta/uang (hifdzul mal), dalam menjaga atau melindungi harta/uang sedari dulu, setiap orang menjaga harta/uang dengan cara-cara manual dan klasik, namun pada saat zaman modern sekarang menjaga harta/uang tentunya melalui perantara Bank, baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Untuk itulah apapun dan bagaimanapun sulit serta mudahnya menggunakan harta/uang maka perlu ada cara-cara baik, santun adil serta bermanfaat untuk kemaslahatan umat.Dalam menghadapi masalah-masalah hal ini, Islam memandang fenomena uang haram terkait kegunaan dan fungsi harus berimplikasi pada ajaran-ajaran agama. Artikel ini akan menganalisis bagaimana ungkapan "uang haram" dalam arti majazi, apakah uang haram itu dilihat dari sudut diper­oleh lewat jalan haram atau uang yang haram tersebut harus di-tasarruf-kan. Kata Kunci : Problematika, Uang Haram, dan Kajian Fiqh
Reorientasi Pemikiran Al-Ghzali Tentang Maslahah Mursalah Dengan Pembaruan Hukum Islam Ahmad Munif Suratmaputra
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 3, No 2 (2018): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (633.721 KB) | DOI: 10.33511/misykat.v3n2.29-64

Abstract

Wahyu terbagi menjadi dua istilah yakni wahyu matluw, yaitu al-Qur‟an al-Karim, dan wahyu gairu matluw, yaitu as-Sunnah dan al-Hadis. Kehadiran hukum Allah atau hukum Islam (ahkam syar‟iyyah) yang harus dijadikan pedoman dan acuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Atas dasar ini, para pakar fiqh dan ushul fiqh telah konsensus bahwa maslahat atau kemaslahatan merupakan tujuan inti pensyari‟ atau hukum Islam : sehingga muncullah ungkapan yang sangat populer dikalangan mereka : فثم حكم الله أينما كانت الدصلحة (dimana ada maslahat, disanalah ada hukum Allah).Menyadari bahwa tidak semua masalah kehidupan ini hukumnya ditemukan didalam al-Qur‟an dan as-Sunnah/Hadis, Islam meletakkan prinsip-prinsip umum dan kaidah-kaidah dasar yang dapat dijadikan oleh ahl az-Zikri (para mujtahid) untuk mengembangkan hukum Islam dan memecahkan masalah-masalah baru melalui ijtihad. Salah satu prinsip umum dan kaidah dasar yang diletakkan oleh Islam ialah bahwa tujuan pokok tujuan pensyar‟i atau hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-masalaih). Dari prinsip inilah prinsip para imam mujtahid dan pakar ushul fiqh mengembangkan hukum Islam dan berusaha memecahkan masalah-masalah baru yang dihadapi oleh umat Islam yang belum ada penegasan hukumnya di dalam al-Qur‟an dan as-Sunnah melalui qiyas, istihsan, maslahah mursalah dan sad az-Zari‟ah.Al-Ghazali (450–505 H.) sebagai pakar ushul fiqh dari kalangan madzhab Syafi‟i, mempunyai pemikiran-pemikiran yang cukup menarik tentang maslahah mursalah. Pandangannya tentang maslahah mursalah merupakan jalan tengah antara pihak-pihak yang sama sekali tidak mempergunakan maslahah mursalah sebagai dalil hukum dan mereka yang begitu berani dalam menjadikan maslahah mursalah.