Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Gafar, Agustia; Zarkasi, A; Hartati, Hartati
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11160

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkritisi fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Oleh karena itu penulis membuat permasalahan tesis im pada dua hal, pertama bagaimana pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, yang kedua bagaimana kewenangan DPRD untuk mewujudkan prinsip pengawasan terhadap pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah ditinjau dari perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Dan untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menelaah peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan yang dibahas, terutama yang berkaitan dengan Pengawasan DPRD Terhadap APBD dan juga dalam penelitian ira dibantu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) berdasarkan teori-teori yang dipakai oleh para ahlı Hasil Penelitian yang diperoleh berdasarkan analisis dan pembahasan ditemukan adanya Permasalahan hukum yaitu Pengawasan yang dilaksanakan olch DPRD masih terdapat kendala untuk pelaksanaannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Untuk yang kedua dalam pembahasan Prinsip yang bisa dilakukan DPRD ialah pengawasan langusng dan tidak langsung dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dapat dilakukan oleh DPRD melalui klarifikasi, uji validitas, uji relevansi, dan uji effectiveness dan kompromi penetapan APBD Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut, maka penulis dapat memberikan rekomendasi, yaitu penulis mengharapkan ada realisasi penetapan APBD maka bila perlu melibatkan tim Ahli sehingga anggaran yang diajukan oleh legislatif.
Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis Rachmadika, Anisa Dwi; Zarkasi, A; Syamsir, Syamsir
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11592

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran penting kemandirian kekuasaan kehakiman dalam menjaga prinsip negara hukum di masyarakat demokratis. Negara hukum merupakan fondasi yang vital dalam sistem politik yang demokratis, karena menjamin perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum. Namun, ketika kekuasaan kehakiman tidak mandiri, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak individu meningkat. Dalam konteks masyarakat demokratis, kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi aspek yang sangat penting. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan didasarkan pada hukum dan bukan dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan eksternal. Kemandirian kekuasaan kehakiman juga memungkinkan pengadilan untuk bertindak sebagai pengawas terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin perlakuan yang adil bagi semua warga negara. Namun, tantangan dalam menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman di masyarakat demokratis tidak dapat diabaikan. Beberapa faktor seperti campur tangan politik, tekanan dari kekuatan ekonomi, dan kurangnya sumber daya yang memadai dapat mengancam kemandirian tersebut. Oleh karena itu, perlunya langkah- langkah yang kuat untuk memperkuat kemandirian kekuasaan kehakiman, seperti penegakan etika kehakiman, pemilihan hakim yang transparan, dan sistem pengawasan yang efektif. Dalam kesimpulannya, kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan pilar penting dalam menjaga negara hukum di masyarakat demokratis. Dengan menjaga kemandirian tersebut, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa pengadilan akan menegakkan keadilan, melindungi hak-hak individu, dan memastikan kepastian hukum. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mendukung kemandirian kekuasaan kehakiman sangatlah penting dalam membangun negara hukum yang kuat di masyarakat demokratis.