Rahmat Nuryanto
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Rahmat Nuryanto; Hendra Haryanto; Mutiarany Mutiarany
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.075 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.389

Abstract

Pajak merupakan suatu gejala masyarakat karena pajak hanya ditemukan dalam masyarakat. Masalah pajak adalah masalah negara dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti berurusan dengan pajak. Keberlangsungan hidup untuk membiayai rumah tangga suatu negara bersumber dari pendapatan negara, yang dipungut dari masyarakat wajib pajak melalui pemungutan pajak. Berdasarkan peraturan perpajakan yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan. Penghasilan dari pajak inilah yang nantinya untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya mencakup kepentingan individu. Dengan kata lain, pendapatan negara dari sektor pajak merupakan penggerak roda kehidupan ekonomi masyarakat yang merupakan sarana nyata bagi pemerintah untuk menyediakan berbagai prasarana ekonomi dan sarana kepentingan umum lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pentingnya masalah perpajakan, maka tuntutan agar rakyat dapat sadar membayar pajak harus diimbangi pula dengan perlakuan yang adil. Dalam perkara penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat dibenarkan karena telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perpajakan. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa nilai pajak yang tidak/kurang dibayar juga sudah tepat karena adanya hasil pemeriksaan badan peradilan dalam bentuk putusan yang hakikatnya melahirkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam mengambil tindakan.