Perjanjian nominee merupakan sebuah perjanjian yang termasuk ke dalam bentuk perjanjian innominaat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1319 KUH Perdata sebagai perjanjian tidak bernama. Kenyataannya Perjanjian nominee tersebut seringkali disalahgunakan oleh Warga Negara Asing untuk meminjam nama dari Warga Negara Indonesia agar dapat mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Sehingga permasalahan yang Penulis teliti lebih lanjut dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan dari perjanjian nominee dalam hukum positif di Indonesia serta dampak yang ditimbulkan dari perjanjian nominee terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dihubungkan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didasarkan pada studi kasus Penetapan Nomor 135/Pdt.G/2018/PN.Gin. Hasil penelitian yang didapatkan terhadap perjanjian nominee yang memiliki maksud untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah di Indonesia oleh Warga Negara Asing dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sistem pertanahan di Indonesia secara jelas telah mengatur mengenai subjek atau pihak yang dapat memperoleh hak kepemilikan atas tanah di Indonesia hanya Warga Negara Indonesia saja, sedangkan bagi Warga Negara Asing hak yang dapat diperoleh hanya sebatas pada hak pakai dan juga hak sewa. Kata Kunci: Perjanjian Nominee; Kepemilikan Warga Negara Asing Atas Tanah.